JAKARTA-— Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, enam pemerintahan kabupaten/kota di Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman Program Pengelolaan Sampah DAS Citarum, Jumat (3/8/2018) di Hotel Le Meredien, Jakarta.
Nota kesepahaman ditandatangani dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien. Kota Bandung diwakili oleh Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. Lainnya dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Kota Cimahi dan Kota Bekasi.
Enam kota/kabupaten di Jawa Barat yang menandatangani nota kesepahaman, merupakan daerah yang wilayahnya dilewati Sungai Citarum. Hal ini sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi dan kualitas Sungai Citarum, telah menjadi program nasional “Citarum Harum”
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pengelolaan Sampah telah menyusun program pengelolaan sampah terintegrasi melalui penyediaan sarana prasarana pengelolaan sampah di enam kabupaten/kota di Jawa Barat tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati langkah ini upaya awal mendukung program Citarum Bersih. “Kita lakukan tahap pertama sekarang di daerah hulu Citarum. DKI Jakarta termasuk ke daerah hilir. Kita prioritaskan dulu di hulu,” kata Vivien.
Sungai Citarum mengalir sepanjang 297 km di wilayah Jawa Barat (Jabar). Sungai terpanjang di Jabar ini melingkupi 13 kabupaten dan kota. Sungai terkait erat dengan sejarah Sunda ini pun ditetapkan sebagai Sungai Strategis Nasional (van)