Peluangnews, Jakarta – Menjadi orang mampu secara ekonomi di Indonesia sangat enak. Sebab dapat dobel menikmati subsidi atau bantuan pemerintah. Yakni, pembelian subsidi bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan subsidi kendaraan listrik.
Pemerintah sampai saat ini masih tidak membatasi penjualan pertalite, sehingga masyarakat dari kalangan mana saja bisa membeli BBM subsidi tersebut, termasuk orang mampu.
Begitupun dengan penerima insentif mobil dan motor listrik, pemerintah tidak membatasi kriterianya. Insentif tersebut berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%, dengan 10% ditanggung pemerintah. Insentif ini disalurkan melalui diler yang ditunjuk pabrikan yang telah memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Pemberian insentif berlaku mulai April hingga Desember 2023.
“Penerapan subsidi ini akan dobel dinikmati orang mampu. Pertama, pertalite masih diberikan untuk semua orang, lalu subsidi kendaraan listrik akan dinikmati orang mampu,” ungkap Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, dalam diskusi di Metro TV, bertemakan Ada Intrik Disubsidi Kendaraan Listrik?, yang tayang pada Rabu malam (31/5).
Tauhid mengingatkan bahwa kebijakan subsidi energi harus adil diberlakukan dan tepat sasaran. Dimana penyaluran bantuan pemerintah ini diberikan kepada orang yang berhak yakni masyarakat tidak mampu.
Selama masih diterapkan kebijakan harga subsidi BBM yang murah, Tauhid yakin, cita-cita transisi energi pemerintah yakni dengan banyak masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik, akan sulit terealisasi dengan optimal.
“Seharusnya kan dipisah, yang mampu harusnya naik kelas ke BBM pertamax, ini kan tidak ada. Selama masih ada pilihan dengan BBM subsidi, penggunaan kendaraan listrik tidak akan sukses,” tegasnya.
Sementara, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani dalam kesempatan tersebut menjelaskan, kebijakan insentif kendaraan listrik penting digulirkan karena melihat ada kesenjangan masyarakat dalam segi kemampuan beli.
“Masih ada kesenjangan dalam kemampuan membeli karena harganya yang jauh lebih mahal. Selain itu, ada manfaat yang lebih besar dirasakan pemerintah dan masyarakat,” dalihnya.
Sripeni menyebut insentif kendaraan listrik memiliki multiplier effect (efek ganda) secara jangka panjang. Seperti menghemat devisa negara dari penurunan impor BBM karena ada peralihan penggunaan kendaraan listrik. Lalu, memperluas pasar kendaraan listrik di Tanah Air.
“Indonesia itu pasar kendaraan listrik dengan 280 juta penduduk dan 115 juta jumlah kendaraan motor. Ini lebih besar daripada Thailand, tapi industri kendaraan listrik direbut oleh Thailand,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjelaskan, pemberian insentif kendaraan listrik menjadi keniscayaan pemerintah untuk memperbaiki postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tahun ini, Kementerian Keuangan diketahui menganggarkan subsidi dan kompensasi energi senilai Rp339,6 triliun.
“Ini untuk menyikapi APBN kita dan memperbaiki lingkungan kita agar semakin baik,” ujarnya. (Ajie)
Baca Juga: Dorong Kendaraan Bermotor Listrik, Pemerintah Berikan Subsidi Senilai Rp7 Juta
Baca Juga: Penjualan Molis Minimalis Padahal Subsidi Maksimalis, Kenapa?