
PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang pegawai kantor pajak di Jakarta Utara.
Pengusutan terkait pemangkasan kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP) yang seharusnya Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, pemangkasan dilakukan oleh pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).
Dugaan korupsi berawal pada September hingga Desember 2025. PT WP menyampaikan laporan PBB untuk periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. Sebab, kantor PT WP berdomisili di wilayah itu. Namun, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan kekurangan bayar Rp75 miliar.
PT WP sempat mengajukan sanggahan. Tetapi dalam prosesnya, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran “all in” Rp23 miliar.
Asep Guntur mengatakan kode “all in” juga bagian dari pemberian fee kepada Agus sebesar Rp8 miliar.
“Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar,” ujar Asep konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Pada Desember 2025, kedua pihak sepakat agar pembayaran menjadi Rp15,7 miliar, yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Alhasil fee Rp4 miliar diberikan kepada Agus.
Disebutkan bahwa PT WP membuat kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin agar seolah-olah pengeluaran dana perusahaan sebesar Rp4 miliar tercatat untuk konsultasi.
Setelah memperoleh Rp4 miliar, PT NBK mencairkan uang yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Selanjutnya uang disalurkan oleh Abdul kepada Agus dan Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara. []








