
PeluangNews, Jakarta-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen Indonesia. Sepanjang 2025, sebanyak 7.887 laporan konsumen tercatat masuk ke Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyampaikan, mayoritas laporan yang diterima telah berhasil ditangani.
“Laporan tersebut meliputi 7.526 pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 103 informasi. Sebanyak 7.853 laporan atau 99 persen berhasil ditangani. Sementara 34 pengaduan sektor barang elektronik, kendaraan bermotor, dan jasa pariwisata masih dalam proses,” ujar Moga, dalam keterangan resmi yang diterima PeluangNews, Senin (12/1/2026).
Ia menuturkan, Kemendag terus berupaya memberikan kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi konsumen, sekaligus mendorong terciptanya konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang tertib.
Berdasarkan data Ditjen PKTN, laporan konsumen paling banyak berasal dari sektor elektronik, kendaraan bermotor, dan sistem pembayaran. Pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor, keluhan umumnya terkait barang yang tidak sesuai dengan janji, kerusakan produk, serta kendala klaim garansi di pusat layanan.
Dari total laporan yang masuk, sebanyak 7.836 laporan berkaitan dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Artinya, 99 persen pengaduan konsumen sepanjang 2025 bersumber dari transaksi daring. Sementara pada sektor sistem pembayaran, pengaduan didominasi persoalan isi ulang saldo, penggunaan layanan paylater, dan kartu kredit.
Moga mengungkapkan, nilai transaksi konsumen yang dilaporkan ke Kemendag sepanjang 2025 mencapai Rp18,19 miliar. Angka ini meningkat signifikan hingga 379 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp3,79 miliar.
“Peningkatan ini mengindikasikan indeks keberdayaan konsumen Indonesia sudah berada pada level kritis, yakni berani menyuarakan permasalahan dan memperjuangkan haknya melalui jalur yang tepat,” jelasnya.
Untuk menangani pengaduan tersebut, Kementerian Perdagangan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar keluhan konsumen dapat diselesaikan dengan baik.








