
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Selasa (5/3/2024).
Dalam peluncuran ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman memaparkan, terdapat empat pilar yang menjadi penopang dalam roadmap tersebut.
Adapun keempat pilar itu antara lain yaitu pilar mengenai penguatan ketahanan dan saya saing, pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, pilar akselerasi transformasi digital, serta pilar tentang penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Ia menjelaskan, ada sejumlah strategi yang akan dijalankan OJK pada periode lima tahun mendatang dengan berlandaskan terhadap keempat pilar tersebut.
Adapun sejumlah strategi tersebut di antaranya yaitu strategi untuk penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM.
“Kemudian, penguatan pengembangan usaha melalui perluasan sumber pendanaan, pengembangan produk pembiayaan syariah, dan pengembangan produk sustainable finance,” kata Agusman dalam peluncuran roadmap tersebut.
“Lalu, penguatan mengenai pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan pengaturan sebagai tindak lanjut UU P2SK, penyusunan pengaturan terkait dengan BNPL, penegakan ketentuan, penguatan pengawasan yang berbasis risiko dan early warning system,” sambungnya.
Selanjutnya, penguatan perlindungan konsumen melalui penguatan program literasi dan edukasi konsumen, penguatan hak eksekutorial sebagai penerima jaminan fidusia yang memperhatikan aspek perundang-undangan yang berlaku.
Setelah itu, pengembangan elemen ekosistem melalui penguatan peran asosiasi untuk mendukung kegiatan usaha berbasis disiplin pasar, penguatan sinergi dengan LJK lainnya, sektor ekonomi prioritas, UMKM, industri halal, sistem pemeringkatan kredit, dan industri ramah lingkungan termasuk program penjaminan pembiayaan.
“Serta strategi mengenai akselerasi transformasi digital melalui peningkatan kapasitas industri dalam melakukan digitalisasi dan penguatan keamanan siber di Indonesia,” ucapnya.
Dengan adanya berbagai strategi yang telah ditetapkan itu, maka pada akhir periode roadmap tersebut nantinya seluruh perusahaan pembiayaan diharapkan dapat mencapai suatu kondisi yang digambarkan sebagai berikut:
1. Terwujudnya industri Perusahaan Pembiayaan yang memiliki permodalan sesuai dengan ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko dan SDM yang andal.
2. Terciptanya peningkatan sumber pendanaan selain dari sektor perbankan serta pengembangan usaha industri perusahaan pembiayaan terkait produk syariah dan produk sustainable finance.
3. Meningkatnya efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung Perusahaan Pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
4. Terlaksananya pelindungan konsumen perusahaan pembiayaan yang memadai.
5. Terciptanya elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan Perusahaan Pembiayaan.
6. Terwujudnya industri Perusahaan Pembiayaan yang menjalankan digitalisasi untuk mendukung pertumbuhan bisnisnya.
Agusman menambahkan, roadmap atau peta jalan ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan dengan berbagai dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depannya. (OL-1)