Empat Pilar Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS

Empat Pilar Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 (RP2B 2024-2027), Senin (20/5/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, roadmap ini merupakan
kebijakan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMK dan masyarakat di wilayahnya.
“Jadi, untuk mewujudkan visi pengembangan dan penguatan industri BPR dan BPRS sebagaimana ditetapkan dalam roadmap ini, maka dibutuhkan sinergi dan kolaborasi OJK, industri dan asosiasi BPR dan BPRS, Bank Umum, Bank Umum Syariah, Kementerian/Lembaga dan stakeholders terkait lainnya,” kata Dian dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS di Jakarta.

“Mengenai hal ini, OJK akan terus senantiasa mengawal perwujudan visi tersebut melalui pengaturan, perizinan, dan pengawasan, sehingga menciptakan ekosistem yang kondusif bagi Industri BPR dan BPRS,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, terdapat empat pilar yang menjadi penopang dalam roadmap tersebut.

Adapun keempat pilar tersebut yaitu pilar penguatan struktur dan daya saing, pilar akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS.

Kemudian, pilar penguatan peran BPR dan BPRS terhadap wilayahnya, serta pilar penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

Selain itu, ia juga menyampaikan, terdapat empat perangkat pendukung (enabler) yang terdapat dalam roadmap tersebut, yaitu enabler tentang kepemimpinan dan manajemen perubahan, enable tentang kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), enabler mengenai infrastruktur teknologi informasi, serta enabler mengenai kolaborasi dan kerja sama sektoral.

“RP2B 2024-2027 ini memiliki fokus utama pada upaya untuk memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS, sehingga mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko dengan adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ungkap Dian.
“Dan fokus utama tersebut dituangkan dalam quick wins kebijakan, yaitu penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan penguatan penerapan tata kelola yang baik untuk mendukung bisnis BPR dan BPRS yang berintegritas dan berkelanjutan,” tambahnya.

Menurut Dian, roadmap ini merupakan living document yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri BPR dan BPRS serta ekosistem industri jasa keuangan.

“Dengan demikian, maka untuk ke depannya OJK akan menerbitkan peraturan-peraturan lainnya dalam mendukung pertumbuhan BPR dan BPRS, yang di antaranya berisi peraturan-peraturan tentang penerapan tata kelola yang baik dan pelaporan efisien,” pungkasnya.

Exit mobile version