
PeluangNews, Jakarta – Menjelang tenggat pengumuman upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 pada 24 Desember 2025, sebanyak empat gubernur telah menetapkan besarannya untuk daerah masing-masing.
Empat daerah yang telah mendapatkan kepastian besaran UMP tahun depan adalah Sumatra Selatan, dan Sumatra Utara, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Tengah.
Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution telah mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,9% pada Jumat (19/12/2025) lalu.
Dengan kenaikan ini, UMP Sumut yang sebelumnya sebesar Rp2.992.559 bertambah sekitar Rp236.412 menjadi Rp3.228.971.
Sedangkan Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru resmi menetapkan nilai UMP 2026 naik 7,10% atau sekitar Rp261.392, dari Rp3.681.531 menjadi Rp3.942.963.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menetapkan UMP 2026 naik 6,12% atau sekitar Rp212.516, menjadi Rp3.686.138. Keputusan ini juga ditanda tangani pada Jumat.
Lainnya yakni Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling telah menetapkan UMP 2026 naik 6,01% atau sekitar Rp227.205, menjadi Rp4.002.630.
Daerah lainnya yakni Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah juga telah menyepakati besaran kenaikan upah minimum tahun depan, tetapi masih menanti penetapan oleh gubernur.
Menurut catatan, Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel menyepakati UMP 2026 naik Rp263.561 atau 7,21% dari Rp3.657.527.
Dengan demikian, UMP Sulsel 2026 naik menjadi Rp3.921.088. Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng menyepakati UMP 2026 naik 9,8% atau Rp264.565, menjadi Rp3.179.565.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan mencantumkan bahwa gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi paling lambat pada 24 Desember.
Demikian pula dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2026. Besaran upah minimum itu berlaku pada 1 Januari 2026.[]








