JAKARTA —-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ekspor kerapu hidup, khususnya hasil budi daya kembali menggeliat. Pada 1 Mei lalu perusahaan Maratua, Kalimatan Timur memberangkatkan Karapu sebanyak 15 ton dengan nilai 123. 750 dolar AS, serta Kabupaten Bintan memberangkatkan 4 ton dengan nilai 24 ribu dolar AS dengan tujuan Hongkong melaui jalur laut.
Otoritas Pemerintah Hongkong, juga memastikan bahwa kran impor untuk kerapu hidup terus terbuka meski di tengah wabah pandemik Covid-19.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengatakan bahwa kinerja ekspor kerapu mulai berjalan normal kembali, setelah sebelumnya terhambat akibat demand turun, khususnya pada awal-awal wabah pandemik Covid-19 melanda Tiongkok hingga Maret lalu.
Kembali stabilnya kinerja ekspor kerapu akan memicu geliat usaha budidaya kerapu yang dilakukan para pembudidaya di sentral-sentral produksi.
“Ekspor kerapu akan mendongkrak nilai devisa ditengah hantaman ekonomi akibat Covid-19. Saya rasa, ini jadi angin segar dan harapan untuk mempercepat recovery kondisi kinerja ekonomi makro kita,” ujar Slamet di Jakarta, Rabu (6/5/20).
Disisi lain, stabilitas kinerja ekspor dipastikan akan memicu aktvitas usaha mayarakat pembudidaya kerapu di berbagai daerah kembali bergeliat. Dengan demikian ekonomi masyarakat akan terdongkrak.
Slamet menambahkan ekspor kerapu Indonesia memberikan kontribusi cukup besar terhadap total nilai ekspor produk perikanan nasional.
Ia juga memastikan bahwa seiring dengan revisi Permen KP no 32 tahun 2016, KKP akan terus mendorong aktivitas budidaya kerapu ini kembali berkembang di masyarakat.
Slamet juga meminta, para eksportir atau pemilik usaha budidaya skala besar menggandeng masyarakat pesisir untuk melakukan kemitraan usaha, sehingga mereka dapat diberdayakan.
“Kami mendorong para pengusaha besar ini bisa bermitra dengan masyarakat sekitar dalam rangka pemberdayaan melalui usaha budidaya ikan kerapu,” kata dia.
Polanya silahkan bisa diatur, apakah nanti ada sistem segmentasi usaha atau seperti apa. Intinya, secara makro ekonomi ekspor kerapu bisa terus tumbuh, namun di lain pihak aktivitas budi daya di level masyarakat juga berkembang sebagai alternatif usaha.
Sebelumnya Slamet juga memastikan bahwa layanan penerbitan Surat Izin Pengangkutan Ikan Hidup (SIKPI) hasil Pembudidayaan Ikan kini telah dipermudah dan dibuat fleksibel selama masa kedaruratan pandemik Covid-19.
Menurutnya, ini merupakan upaya KKP dalam memberikan pelayanan prima terhadap stakeholders dan diharapkan akan memperlancar aktivitas ekspor.
“Terkait penerbitan SIKPI Hasil Pembudidayaan Ikan, selama wabah Covid-19 ini, kami telah lakukan perubahan, utamanya dalam hal permohonan izin yang bisa dilakukan secara daring,” imbuh Slamet lagi.
Terang dia, pemohon tidak harus datang langsung, tinggal upload kelengkapan berkas, kemudian pihaknya melakukan verifikasi dan izin akan terbit.
“Upaya ini juga agar aktivitas ekspor terutama ikan kerapu tidak terganggu hanya karena birokrasi layanan yang tidak efisien”, pungkasnya.
Setidaknya sejak akhir April hingga awal Mei 2020, ada tiga aktivitas ekspor kerapu hidup yang dilakukan di tiga Provinsi yakni Kepulauan Riau, Kalimantan Utara dan Sumatera Utara. Ketiga daerah tersebut merupakan sentral produksi budidaya ikan kerapu di Indonesia.