
Peluang News, Jakarta – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Adapun efisiensi anggaran yang dimaksud ini adalah efisiensi yang telah diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Jadi, terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai penghematan anggaran yang harus dilaksanakan seluruh instansi, Polri tentunya mendukung upaya penghematan untuk mendukung efisiensi penggunaan keuangan negara,” Trunoyudo di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Dia mengungkapkan, dukungan Polri terhadap kebijakan itu akan dilakukan melalui beberapa cara.
“Seperti pengurangan atau pemotongan anggaran perjalanan dinas personel, selektif dalam menentukan kegiatan rapat maupun seminar yang dinilai kurang mendesak, serta menggunakan teknologi digitalisasi dalam proses administrasi dan operasional,” ungkapnya.
“Atas langkah-langkah yang dilakukan tersebut, maka Polri berharap akan berdampak pada pelaksanaan efisiensi anggaran,” imbuh Trunoyudo.
Kendati demikian, Jenderal Bintang Satu itu memastikan, langkah-langkah tersebut tidak akan mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas pokok Polri dalam menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Serta menjaga, penegakan hukum, hingga pelayanan masyarakat di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar jajarannya melakukan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Efisiensi anggaran ini dilakukan demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Dia menyampaikan, aturan tersebut sesuai dan tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dengan adanya Inpres ini, Prabowo mengarahkan agar sejumlah pejabat negara, mulai dari menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Diketahui, poin pokok dari arahan Inpres tersebut salah satunya mengenai penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran Kementerian/Lembaga, dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.