
Peluang News, Jakarta – Tarif tol dalam kota resmi mengalami kenaikan. PT Jasa Marga Metropolitan Toll Road mengumumkan penyesuaian tarif yang mulai berlaku Minggu (22/9/2024) ini.
Tarif tol yang naik yakni ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Cawang-Tanjung Priok, Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Merujuk Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, besaran penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit adalah Rp 500, dari tarif sebelumnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I.
Untuk kendaraan golongan II dan III mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.000, serta kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.500 dari tarif sebelumnya
Dari penyesuaian itu, bila pengguna jalan melalui Gerbang Tol Jagorawi menuju Bandara Soekarno- Hatta via Tol Dalam Kota yang sebelumnya tarif tol sebesar Rp 26.000 menjadi Rp 26.500.
Perinciannya, Tol Jagorawi Rp 7.000, Cililitan Rp 11.000, dan Cengkareng (Prof Dr.Ir Sedijatmo) Rp 8.500. Maka, ada selisih Rp 500 dari tarif lalu. Tarif tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan golongan satu.
Jika pengguna jalan melalui Gerbang Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandara Soekarno-Hatta via Tol Dalam Kota yang sebelumnya membayar tarif tol Rp 26.000 bakal menjadi Rp 26.500.
Tol Jakarta-Cikampek (Via Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun) Rp 7.000, Halim Utama Rp 11.000, dan Cengkareng Rp 8.500. Tarif tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan golongan satu.
Di bawah ini rincian tarif Tol Dalam Kota yang disesuaikan.
Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000
Kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
Kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
Kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000.
Kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000. []