hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Duh, Praktik Curang Kini Terjadi Pada Beras Kemasan Medium Jadi Premium

Mentan Pastikan Lanjutkan Proyek Rintisan Food Estate
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman/dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) segera mengecek pengusaha yang terindikasi mengubah kemasan beras medium menjadi kemasan premium, yang merugikan konsumen di Indonesia.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pihaknya telah mendeteksi adanya indikasi praktik curang tersebut.

“Sudah, di beberapa tempat, kami sudah ambil sampelnya, kami cek, ternyata isinya medium, tapi tulisnya premium,” kata Mentan, di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Untuk itu, dia mengingatkan pengusaha agar tidak mengalihkan isi beras medium menjadi premium hanya dengan mengganti kemasan dan label.

Pemerintah, katanya, akan melakukan pemeriksaan di seluruh Indonesia untuk memastikan praktik curang tersebut dihentikan dan memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar aturan.

“Sampaikan ke semua pengusaha, jangan medium dialihkan menjadi premium. Isinya medium, tapi tulisnya premium. Karena sebentar lagi kami cek seluruh Indonesia,” kata Amran, menegaskan.

Dia mengimbau kepada pengusaha untuk menjaga integritas dan tidak merugikan konsumen demi keuntungan semata, seperti yang terjadi pada isu minyak goreng kemasan Minyakita sebelumnya.

“Itu merugikan masyarakat, merugikan rakyat Indonesia. Saya katakan, seperti minyak goreng kemarin, kita sampaikan dulu. Kalau tidak berubah, kami akan cek seluruh Indonesia,” ujar dia, menandaskan.

Kendati telah mengidentifikasi beberapa lokasi yang terlibat, Amran mengaku memilih untuk tidak mengungkapkan nama wilayah dan pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik mengubah curang itu. Amran hanya meminta agar hal itu tidak lagi dilakukan.

“Ya dekat-dekat lah,” tutur Mentan ketika wartawan menanyakan lokasi temuan indikasi kecurangan kemasan beras medium yang diubah menjadi premium.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga proses hukum temuan beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.

Menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, setiap tindak kecurangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka harus diberikan sanksi.

Sebelumnya temuan beras yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan beredar melalui video singkat di laman Youtube Short.

Dalam video tersebut, seorang warga memperlihatkan beras yang dibelinya hanya memiliki berat 4 kilogram padahal dalam keterangannya tertulis 5 kilogram.

Moga memastikan akan terus melakukan pengawasan khususnya di pasar-pasar tradisional bersama dengan Satgas Pangan Polri. []

pasang iklan di sini