
PeluangNews, Jakarta – Memasuki hari kedua Ramadan “ngabuburit” kini menjadi rutinitas masyarakat dalam beraktivitas menunggu waktu berbuka puasa. Tetapi ngabuburit haruslah dilakukan di tempat yang tidak mengancam keselamatan jiwa.
Selama bulan suci Ramadan masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.
“Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan, selain operasional perkeretaapian,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Anne mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas buka puasa bersama atau ngabuburit di kawasan jalur kereta api selama bulan suci Ramadan, karena dapat berbahaya dan mengancam keselamatan.
“KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa selama Ramadan, aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Anne.
Dia menjelaskan larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat 1 menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Jika melanggar aturan ini masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” kata Anne.
Sebagai upaya pencegahan, lanjutnya, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.
Langkah itu dilakukan dengan menambah jumlah personel keamanan yang bertugas di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” tutur Anne.
Dalam menghadapi periode angkutan Lebaran 2025, KAI juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan, seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.
Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi.
Anne berharap masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan. []