
PeluangNews, Bandung – Kasus dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat mengundang perhatian masyarakat luas.
Mantan pegawai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, yang membongkar adanya dugaan korupsi di Baznas dan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jabar, KPK, dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bandung, justru ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Tri melaporkan dugaan penyimpangan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD senilai Rp 3,5 miliar.
Dia mengakui tidak melaporkan dugaan korupsi di Baznas ke Polda Jabar, tetapi memilih mengadukannya ke institusi penegak hukum lainnya.
“Kami memang tidak mengirimkan ke polda karena melihat polda banyak pekerjaan dan lainnya. Kami kirimkan ke APH (aparat penegak hukum) yang lain. Kami mengirimkannya ke beberapa APH dari Kejati Jabar, KPK, dan Kejari Kota Bandung,” kata Tri saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).
Tri melaporkan dugaan penyimpangan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD sebesar Rp 3,5 miliar. Dia mengatakan adanya kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada 2021–2022 mencapai 20% dari total dana zakat.
Padahal, sesuai aturan Kementerian Agama, batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5% dari total dana yang dihimpun.
Tri mengutarakan kelebihan penggunaan dana itu terjadi karena adanya penambahan pegawai setelah pergantian pimpinan pada 2020.
“Di laporan keuangan ada kenaikan biaya operasional yang cukup tajam dari 2021, salah satunya pengeluaran gaji amil, karena tahun 2020 membawa gerbong orang-orang mereka dimasukin jadi amil Baznas Jabar sehingga yang sekitar 30 karyawan jadi 50 karyawan,” ujar Tri.
Dia mengungkapkan pula dana operasional turut digunakan untuk menyewa mobil dinas dan menaikkan gaji pimpinan Baznas Jabar.
“Sebelumnya mobil operasional satu orang, kemudian semua pimpinan mendapatkan mobil operasional, nambah sewa mobil. Kemudian gaji pimpinan, walaupun dari APBD, naik 121% dari sebelumnya Rp15 juta di tahun 2020, naik 2023 sekitar Rp30 juta per orang pimpinan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan belum ada laporan resmi yang masuk terkait dugaan korupsi tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan resminya. Kalau dia dan LBH bisa tunjukkan LP, kalau bukti telah melapor, silakan, sah saja,” ujar Hendra melalui pesan singkat, Selasa (27/5/2025).
Baznas Provinsi Jawa Barat membantah tudingan korupsi yang dilontarkan Tri Yanto. Tudingan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar senilai Rp3,5 miliar atau total mencapai Rp13,3 miliar.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal menegaskan, lembaganya telah menjalani audit investigatif dari Baznas RI dan Inspektorat Jabar.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dana seperti yang dituduhkan oleh Tri Yanto.
“Kami telah diaudit investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” kata Achmad dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hata, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
Dia juga membantah bahwa pelaporan Tri Yanto ke polisi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.
Dikatakan, Tri Yanto dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena mengakses secara ilegal dokumen internal Baznas Jabar setelah tak lagi menjadi pegawai.
Polda Jawa Barat telah menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana illegal access dan pembocoran dokumen rahasia yang diatur dalam pasal 48 jo pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE. []