
PeluangNews, Jakarta – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) terus menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut tengah bergulir di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Beberapa waktu lalu, mantan Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama memberikan kesaksian di pengadilan.
Kini, giliran pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengungkap kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi di Pertamina dan anak perusahaannya mencapai US $2,7 miliar dan Rp25,4 triliun.
“Jadi, total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK sebesar US $2.725.819.709,98, dan Rp25.439.881.674.368,26,” kata Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK, Hasby Ashidiqi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dia mengungkapkan, angka kerugian negara ini berasal dari tujuh kluster tindakan perbuatan melawan hukum. Ekspor minyak mentah kluster pertama adalah dalam proyek ekspor minyak mentah.
BPK menemukan PT Pertamina melalui anak perusahaannya melakukan proyeksi seakan-akan ada kelebihan produksi minyak mentah di Banyu Urip pada semester I Tahun 2021.
Saat itu Pertamina juga menolak tujuh penawaran minyak mentah dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) walaupun harga yang ditawarkan lebih rendah dari harga perkiraan sendiri (HPS).
“karenanya minyak mentah itu tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Nah, ini kerugian negaranya adalah US $1.819.086.068,47 (1,8 miliar),” ujar Hasby.
Selanjutnya pada proyek impor minyak mentah, BPK menemukan ada tiga unsur pelaksanaan dan mekanisme impor minyak mentah yang tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan.
Pertama, kriteria pemenang berdasarkan value based tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor. Lalu, pengadaan mayoritas dilakukan berbasis spot, bukan jangka panjang.
Para petinggi Pertamina juga diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada 10 mitra usaha.
“Dengan demikian, pembayaran untuk pengadaan impor minyak mentah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar US $570.267.741,36 (570,2 juta),” ucap Hasby.
Proyek ketiga yang menyumbang pada angka kerugian negara adalah impor produk kilang bahan bakar minyak (BBM).
BPK menemukan bahwa pelaksanaan impor BBM tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan. Pihak Pertamina memberikan perlakuan istimewa kepada empat supplier, sehingga Pertamina mengeluarkan biaya lebih dari yang seharusnya untuk mengimpor BBM.
Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar US $6.997.110,65. BBM yang diimpor dan diterima tidak sesuai spesifikasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar US $318.373.907,19.
Jika dijumlahkan, proyek impor BBM menyebabkan kerugian negara senilai US $325.371.017,84.
Selain itu, pengadaan sewa kapal pengangkut minyak mentah dan BBM, menimbulkan kerugian negara sebesar US $11.094.802,31 dan Rp 1.073.619.047.
Kapal-kapal yang disewa oleh Pertamina ini adalah milik terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, yaitu kapal Jenggala Hasyim, Jenggala Bango, Jenggala 21, dan Olympic Luna.
Sewa terminal BBM menimbulkan kerugian negara senilai Rp2.905.420.003.844,. atau Rp2,9 triliun.
BPK menilai sewa terminal milik Kerry Adrianto ini menyebabkan kerugian negara karena tidak diperlukan. []








