Duduk Perkara Anggaran Pendidikan Rp665 Triliun

MASYARAKAT luas sangat tahu, anggaran pendidikan itu 20% dari belanja APBN yang sebesar Rp3.325 triliun. Dengan dana Rp665 triliun (20%) itu, wajar jika sejumlah pertanyaan muncul. Antaranya, bagaimana tata kelola; siapa saja pihak-pihak pengelola? Bagaimana pendistribusian dana tersebut? Apa ada audit setelah kebijakan seperti itu bertahun-tahun berjalan? Apa mutu pendidikan bangsa jadi membaik jika diukur dengan standar internasional?

“Kami minta pemerintah menjelaskan ke mana sih anggaran Rp665 triliun itu? Masyarakat perlu tahu dan paham apa fungsi pendidikan dan apa yang dilakukan Kemendibudristek,” ujar anggota DPR, Dede Yusuf, rapat Komisi X. Ini pertanyaan klasik, yang menjadi isu hangat saat Mendikbudristek mau menerapkan UKT ‘baru’ yang supermahal. Alhasil, biaya kuliah di universitas negeri lebih mahal dari universitas swasta. Di UNY misalnya. UKT Golongan X yang pada 2023 lalu berkisar antara Rp7,515 juta dan Rp9,655 juta meroket jadi Rp14 jutaan.

Hujan protes dari berbagai penjuru memaksa ‘kebijakan’ antipencerdasan kehidupan bangsa itu dibatalkan Presiden Joko Widodo. Besaran UKT dihitung dengan mengurangi biaya kuliah tunggal dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah. Menteri punya kewenangan menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang menjadi dasar perguruan tinggi menetapkan uang kuliah yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya.

Ada tiga acuan yang harus dipakai menteri pendidikan dalam menetapkan standar tersebut; a. Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. Jenis program studi; c. Indeks kemahalan wilayah. Standar itulah yang dipakai perguruan tinggi negeri dalam menentukan tarif biaya pendidikan. Namunn, perguruan tinggi tidak bebas dalam menentukan tarif biaya pendidikan tersebut. Tahun ini UKT diatur dalam Permendikbudristek No. 2/2024. Aturan inilah yang kemudian memicu polemik.

Sekjen Kemendibudristek Suharti menyatakan, dari Rp665 triliun, Kemendikbudristek hanya mengelola 15% atau Rp98,98 triliun. Porsi terbesar atau 52% justru dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) yang dikelola Kementerian Keuangan. Hal lain, Kemendikbudristek sendiri tidak memiliki peran dalam penyusunan dan pengambilan keputusan terkait dengan alokasi anggaran.

Secara rinci, anggaran pendidikan sebesar Rp665,02 triliun terbagi di TKD sebesar Rp346,55 triliun (52 persen), Kemendikbudristek Rp98,98 triliun (15 persen), Pengeluaran Pembiayaan Rp77 triliun (12 persen), dan Kementerian Agama Rp62,3 triliun (9 persen). Lalu ada juga dialokasikan melalui anggaran pendidikan pada Belanja Non K/L Rp47,31 triliun (7 persen), dan Kementerian/Lembaga lainnya Rp32,85 triliun (5 persen).●

Exit mobile version