hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Draf UU Perkoperasian Banyak Keganjilan

Pemerintah bersama DPR-RI terus menggodok Undang-Undang Perkoperasian yang baru. UU No. 25/1992 yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

SEMINAR bertajuk “Urgensi UU Koperasi Baru, Menyongsong Reposisi Bisnis Koperasi Era Disruptif” digelar untuk mendapatkan masukan. Khususnya agar tak terulang kasus pembatalan UU Koperasi oleh Mahkamah Kosntitusi (MK). RUU Koperasi yang sedang digodok DPR ini dianggap lebih lumayan dibanding UU Koperasi sebelumnya.

Arahnya sudah tidak lagi pada perkumpulan modal, tetapi kepada sinergitas orang-orang. Dalam RUU Koperasi pada Pasal 1 disebutkan, “Koperasi adalah perkumpulan orang yang bersatu secara sukarela dan bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama yang diselanggarakan secara demokratis dan profesional berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.”

Dibatalkannya UU No. 17/2012 oleh MK, menurut Selama ini, kerja sama BUMN dengan koperasi hanya berupa pemberian bantuan. Padahal, BUMN bisa memberi pekerjaan yang bisa digarap koperasi, karena dibukanya peluang bagi pemilik modal untuk menguasai koperasi. Bagi dia, RUU Koperasi seharusnya satu paket dengan RUU Sistem Perekonomian Nasional dan RUU BUMN. Dengan demikian, penjabaran Pasal 33 UUD 1945 yang diamendemen, koperasi dan BUMN bisa menjadi sinergi.

Para pelaku koperasi yang hadir di seminar tersebut mengaku tidak menerima sosialisasi. Mereka terkejut ketika mengetahui pasal yang isinya ganjil. Misalnya Pasal 10, ayat 1 Draft RUU Koperasi: “Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 9 (sembilan) orang”. Wajar jika Ketua Umum Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Provinsi DKI Jakarta, Hasanuddin, menyebut, “Kalau sembilan orang, suami, isteri, anak-anaknya dan anggota keluarga lainnya bisa mendirikan koperasi. Bagaimana pasal ini bisa muncul?” ujarnya.

Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (Leppek), Suroto, mengingatkan bahwa koperasi bisa bergerak di bidang layanan publik seperti pelayanan listrik. Yang terpenting pemerintah dengan tegas menetapkan dan mengakui reposisi koperasi, termasuk nilai dan proteksinya. “Kalau perlu seperti di Singapura. Koperasi dibebaskan dari pajak. Ketika koperasi besar, hal itu diprotes pelaku bisnis, Lee Kuan Yew menjawab: kalau begitu, anda menjadi koperasi saja,” ujar Suroto. Masukan lain adalah perlunya Lembaga Penjamin Simpanan Anggota.

Ihwal Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) jadi pembahasan terhangat karena dalam draf dikatakan Dekopin sebagai satu-satunya organisasi koperasi tunggal. Bahkan draft tersebut tidak sungkan memuat pasal tentang pimpinan Dekopin hingga tiga periode. “Apa-apaan ini, urusan teknis yang mestinya cukup dibahas dalam AD/ART kok masuk ke UU?” kata Yanuedi, Ketua Koperasi Karyawan Bank Bukopin Selindo.

Revrisond juga menyoroti isyu ini. Koperasi itu sifatnya kemandirian. “Idealnya, Dekopin hidup dari iuran koperasi yang menjadi anggotanya. ICA sudah secara tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh ikut campur. Karena itu, hentikan kucuran dana APBN kepada Dekopin,” ujarnya. Menimpali kritik keras Revrisond, Anggota Komisi VI DPR RI dan Ketua Panitia Kerja RUU Koperasi, Inas Nasrullah Zubir, mengusulkan pelaku usaha koperasi harus masuk sebagai pengurus Dekopin.●

 

pasang iklan di sini