Peluangnews, Depok – DPRD Kota Depok, Jawa Barat mengingatkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Depok Tahun Ajaran 2023-2024 harus objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Objektif berarti memenuhi ketentuan perundangan-undangan, transparan berarti proses pelaksanaannya terbuka, akuntabel berarti proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, dan terakhir berkeadilan berarti semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kriterianya.
Demikian dikatakan Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Nurhasim, agar tidak ada complaint pelaksanaan PPDB dan praktik jual beli bangku di PPDB 2023-2024.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Kota Depok itu meminta kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMP, SMA, SMK untuk menjadikan pelaksanaan PPDB tahun lalu sebagai pembelajaran, sehingga tahun ini lebih matang dan tak bekerjasama dengan calo-calo PPDB.
Disampaikan PPDB tahun lalu banyak siswa miskin tersingkir masuk sekolah negeri lantaran tak mampu setor uang yang nominalnya bervariasi antara Rp7 juta sampai Rp10 juta per orang.
“PPDB tahun 2023 wajib zero complaint. Untuk itu kepala sekolah harus bekerja lebih profesional dan bekerja dengan ikhlas, jangan melegalkan julukan PPDB jalur belakang,” tegas Nurhasim, dikutip Selasa (13/6/2023)
Nurhasim mengingatkan kepada orang tua agar tak menitipkan putra putrinya ke sekolah negeri dengan imbalan gepok-gepok uang karena hal itu dilarang oleh undang-undang karena akan merusak tatanan dunia pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya mengatakan, pendaftaran tahun ini tidak banyak mengalami perubahan, mengingat acuan utamanya masih tetap sama, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Demikian pula aturan pada tingkat daerah, masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB.
“Memang ada beberapa penyempurnaan, yakni penegasan Kartu Keluarga (KK) paling sedikit sudah berdomisili satu tahun sebagai aturan dari Permendikbud,” ujarnya.
Hal ini, kata dia, untuk menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif yang hanya mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.
“Untuk PPDB 2023, telah dikembangkan aplikasi yang dapat mengakses PPDB menggunakan mobile device (perangkat HP), hasil kerja sama dengan Diskominfo Jabar, di mana informasi PPDB terkoneksi dengan aplikasi Sapawarga untuk pendaftaran PPDB tahap dua,” katanya.
Tahun ini, lanjutnya, ada perubahan pengaduan hanya di satu device. Di situ bisa dilakukan pendaftaran, pengaduan dan lain-lain, termasuk tracking-nya.
“Sehingga, semua pendaftar bisa terlihat, apakah sudah beres administrasi atau belum, nanti akan ada notifikasinya. Kami juga memberikan masa sanggah dan pendataan registrasi,” ujarnya.
Sedangkan kuota masing-masing jalur, kata dia, untuk jalur prestasi 25 persen, zonasi 50 persen, perpindahan tugas/anak guru lima peren dan afirmasi (ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus) 20 persen.
“Untuk SLB tidak berbasis zonasi ataupun jalur, disesuaikan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik, dan sesuai hasil diagnosa ahli,” tandasnya. (Krg)