hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset pada Juli

Peluangnews, Jakarta – Komisi III DPR RI berharap pembahasan RUU Perampasan Aset bisa selesai tahun ini. Untuk itu usai masa reses anggota dewan berakhir, pembahasan akan dilaksanakan Juli mendatang. Apalagi beleid dan supres dari pemerintah yang telah diterima DPR masih berada di meja pimpinan dewan.

“Dalam waktu dekat kalau masa sidang Juli reses berarti setelah reses. Memang butuh waktu yang cukup untuk menbahas ini, ditargetkan RUU ini tahun ini harus selesai,” ungkap Anggota Komisi III DPR Santoso, kepada wartawan, Sabtu (24/3/2023)

Santoso tidak menapik pembahasan yang terkesan lambat bahkan molor. Hal ini bisa jadi karena kehadiran RUU Perampasan Aset cukup membuat ketar-ketir banyak pihak.

“Ya tentulah adanya RUU ini membuat orang ketar-ketir. Tapi yang pasti fraksi kami sangat mendukung untuk segera aturan ini direalisasasikan. Agar publik mengetahui DPR sangat mendukung upaya pencegahan korupsi di Indonesia,” tegas Santoso.

Anggota Fraksi Demokrat ini mengaku, belum membaca beleid yang sudah diserahkan oleh pemerintah tersebut secara utuh. Namun, anggota DPR sudah mengetahui beberapa pasal yang krusial dan membutuhkan kecermatan dan kemungkinan membutuhkan pembahasan yang alot. Salah satunya ayat tentang perhitungan terbalik serta institusi yang akan mengelola perampasan aset.

“Iya memang ada (pasal bakal dibahas alot) salah satunya itu ada si batang tubuh ayat tentang perhitungan terbalik. Misalnya penjabat pada saat dia terindikasi korupsi dan dilaporkan dan terbukti, nanti dihitung selama dia menjabat dia punya pengasilan berapa seharusnya. Kalau ternyata dia punya duit Rp100 milyar maka sisanya haru diambil oleh negara,” jelasnya.

Terkait dengan lembaga yang diberikan kewenangan, menurut Santoso, cukup dengan lembaga penegak hukum yang ada, seperti Polri, Kejagung atau KPK. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menambah beban anggaran negara dengan dibentuknya lembaga baru.

“Soal siapa nanti yang berwenang soal perampasan aset ini cukup aparatur lembaga hukum yang ada saja. Jangan menambah lembaga baru karena akan membebani APBN,” ujarnya.

Selain itu, Santoso menekankan dalam RUU ini nantinya harus secara rinci diatur tentang pemilahan aset. Tujuannya agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Banyak ayat pengaturan yang akan dibahas alot dan butuh waktu salah satunya tentang penghitungan aset. Itu harua dihitung betul jumlah aset yang disita dan diantisipasi. Jangan sampai UU ini melahirkan tindakan yang merampas HAM. Yang tidak ada sangkut pautnya dengan korupsi harus benar-benar dipilah jangan membabi buta,” tutupnya. (Aji)

pasang iklan di sini