
Peluang news, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 9 nama sebagai anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nama tersebut didapat dari hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR-RI.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 mengenai pengambilan keputusan hasil laporan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Supervisi OJK, Selasa (5/12).
“Proses pemilihan calon anggota Badan Supervisi OJK di Komisi XI diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah mufakat,” ucapnya.
Amir mengatakan, pada 25 September 2023, Komisi XI menyetujui jumlah anggota Badan Supervisi OJK sebanyak 9 orang. Komisi XI DPR membuka pendaftaran untuk calon anggota BS OJK dari 10-20 November yang diumumkan di media cetak nasional.
Pada 15 November 2023 pimpinan DPR mengirim surat ke Menteri Keuangan selaku koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai permintaan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah. Lalu pada 20 November 2023 pimpinan DPR menerima surat dari Menkeu perihal penyampaian usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.
Kemudian pada 22 November 2023, komisi XI DPR melakukan rapat internal dalam rangka verifikasi calon anggota Badan Supervisi OJK oleh panitia seleksi Komisi XI OJK dan menyetujui 38 nama calon BS OJK untuk dilanjutkan dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Selanjutnya, pada 22 November pimpinan DPR mengirim surat kepada Menkeu permintaan tambahan nama calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah. Lalu pada 27 November pimpinan DPR menerima surat Meneku perihal tambahan usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.
“Tanggal 27-28 November Komisi XI melakukan RDPU dalam rangka uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap 40 calon anggota BS OJK di mana terdapat 2 nama calon merupakan usulan pemerintah,” kata Amir.
Dari hasil uji kepatutan dan kelayakan itu, Komisi XI menyepakati 9 nama calon untuk dijadikan anggota Badan Supervisi OJK. 9 orang tersebut, yakni, Agustinus Prasetyantoko; Muhammad Edhie Purnama; Difi Johansyah; Sidharta Utama; Mohammad Jufrin; Hernawan Bekti Sasongko; Didid Noordiatmoko; Titius Tito Sulistio; dan Candra Fajri Ananda.
Persetujuan 9 nama orang tersebut ditandai dengan ketuk palu pengesahan yang dilakukan Wakil Ketua DPR H. Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan Rapat Paripurna. (Aji)