DPR RI Soroti Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun di PT Taspen

DPR RI Soroti Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun di PT Taspen
Suasana rapat di DPR-RI/dok.ant

Peluang News, Jakarta – DPR RI, khususnya Komisi VI mengarahkan perhatiannya pada PT Taspen (Persero) yang diduga terlibat dalam skandal investasi fiktif senilai Rp1 triliun. Rieke Diah Pitaloka, anggota komisi dari Fraksi PDI Perjuangan, mengekspresikan kekecewaannya terhadap pengelolaan dana yang seharusnya menjadi buah jerih payah aparatur sipil negara (ASN).

Dalam Rapat Komisi VI DPR dengan Plt Dirut PT Taspen, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 24 Juni, Rieke mendesak penjelasan dari Rony Hanityo Aprianto, Plt Dirut PT Taspen, tentang skema dan proses pengesahan investasi di perusahaan. Rieke juga mempertanyakan peran PT Insight Investment Management dalam skema investasi yang mencurigakan tersebut. Informasi terkait posisi Rony sebagai Direktur Investigasi sejak 2020 menambah kompleksitas masalah.

Lebih lanjut, Nevi Zuairina dari Fraksi PKS menginterogasi tentang dampak skandal terhadap layanan kepada peserta dan menuntut peningkatan sistem evaluasi internal untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Nevi juga menyoroti pentingnya mempertahankan kepercayaan nasabah, yang ditandai dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang diterima Taspen.

Menanggapi berbagai pertanyaan ini, Rony Hanityo Aprianto mengaku bahwa dirinya hanya dapat membuat dugaan mengenai bagaimana skandal tersebut bisa terjadi, mengingat kejadian tersebut berlangsung sebelum dia bergabung dengan Taspen.

Rony bilang kasus dugaan investasi fiktif ini terjadi pada 2019, dimana saat dirinya belum menjadi bagian dari PT Taspen. Karena itu, Rony mengaku tak bisa memberikan penjelasan yang lengkap.

“Kami belum ada di situ (Taspen), kalau kita melihat dokumen kronologis ya hanya dugaan saja. Karena juga enggak tahu kan mana yang bener gitu kan,” tutur Rony.

Dia menegaskan bahwa saat ini KPK sedang mendalami kasus tersebut, dengan beberapa mantan pejabat Taspen diminta keterangan. (Aji)

Exit mobile version