hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

DPR RI Siapkan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

dpr setujui
Ilustrasi suasana sidang DPR-RI | Dok.Ant

Peluang News, Jakarta – Penyelenggaraan ibadah jemaah haji 2024 telah berakhir. Meski begitu, DPR RI menilai penyelenggaraan tersebut menyisakan masalah.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pihaknya menyiapkan panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/6), menyebutkan
bahwa pansus itu bertujuan agar pelayanan kualitas haji ke depan bisa makin lebih baik.

Apalagi, kata putri Megawati Soekarnoputri itu, evaluasinya secara komprehensif sehingga dapat memperbaiki kekurangan-kekurangan pada pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

“Meskipun pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih kondusif ketimbang tahun lalu, kualitas pelayanan harus terus ditingkatkan,” tuturnya, menegaskan.

Menurut dia, Timwas Haji DPR masih menemukan banyak kebijakan yang perlu perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan haji.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian Timwas Haji DPR, di antaranya terkait dengan manajemen kuota haji, petugas haji, dan anggaran haji.

“DPR RI akan mendengar laporan resmi dari Timwas Haji. Dan tentunya kami DPR akan mendukung langkah-langkah yang harus dilakukan sepanjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji,” kata Puan.

Sebelumnya Timwas Haji DPR RI mempertanyakan Kementerian Agama yang mengalihkan separuh dari 20.000 kuota tambahan haji reguler ke Ongkos Naik Haji (ONH) Plus.

Tindakan Kemenag tersebut dinilai tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji yang lalu.

Anggota Timwas Haji DPR RI John Kenedy Azis, Sabtu (15/6/2024), menyebutkan Indonesia telah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk.

“Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu,” ujar John di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/6).

Dia mengatakan kuota tambahan itu diumumkan pemerintah melalui Kemenag dan diharapkan dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun.

“Tambahan kuota haji itu kita berharap komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8% pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian,” kata dia.

Namun demikian, lanjutnya, separuh dari kuota tambahan itu ternyata dialihkan ke ONH Plus. Padahal, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan.

“Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasilnya kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu diambil dan diserahkan ke ONH Plus,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Timwas Haji DPR RI Diah Pitaloka menegaskan Pansus Haji bukan hanya sifatnya normatif, melainkan banyak sekali yang sifatnya praktis.

“Misalnya, manajemen kuota haji, manajemen petugas haji, dan manajemen keuangan haji. Sistem-sistem ini hampir tiap tahun, waktu sangat terbatas,” kata Diah Pitaloka menandaskan. []

pasang iklan di sini