Kemenag dan BPH Sudah Tetapkan Usulan Besaran Biaya Haji 2025

Tangkal Peluang Korupsi, Menteri Nasaruddin Minta Pembayaran di Kemenag harus Nontunai
Menag Nasaruddin Umar/dok.kemenag

Peluang News, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) sudah menetapkan usulan besaran biaya haji penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2025.

Menurut Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, usulan besaran BPIH 2025 akan disampaikan dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI yang dijadwalkan berlangsung akhir Desember 2024.

“Tanggal 28 atau 30 Desember finish-nya, penyelesaiannya kan harus persepakatan DPR,” kata Nasaruddin usai acara Silaturahmi Kerja Nasional ICMI, di Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Kemenag dan DPR RI masih memiliki waktu untuk menetapkan BPIH 2025. Sebab, Komisi VIII DPR memang sudah meluangkan waktunya untuk membahas dan menetapkan usulan BPIH 2025 dari Kemenag dan BPH.

Diakuinya DPR masih dalam keadaan reses. Tapi Kemenag berterima kasih kepada parlemen, walaupun masa reses namun masih menyempatkan diri untuk melakukan penentuan.

“Karena ini kan sangat ditunggu-tunggu di Saudi juga ya. Jadi saya kira ada kesepakatan lah, belum terlambat, tapi insya Allah kita harus melakukan sesuatu yang lebih progresif,” kata Nasaruddin, yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Dia menyatakan belum mau mengungkapkan berapa besaran BPIH 2025 yang sudah disepakati Kemenag dan BPH.

“Besarannya nanti di sampaikan di DPR ya. Nanti kita lihat ya (lebih besar atau rendahnya dari 2024),” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR meminta Kemenag dan BPH segera menetapkan dan mengusulkan BPIH 2025.

“Kami menunggu usulan BPIH. Sampai sekarang kami belum mendapatkan permintaan untuk dibahas di Komisi VIII,” kata Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Rabu (4/12/2024) malam.

“Yang dulu itu kami tidak setuju karena tidak menyebut Badan (Penyelenggara Haji). Kami berharap segera berunding, segera bermufakat, segera usulkan lagi,” kata dia.

Marwan mengungkapkan, Komisi VIII sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR untuk diizinkan menggelar rapat kerja di tengah masa reses, jika Kemenag dan BPH telah mengusulkan besaran BPIH 2025.

Masa reses DPR berlangsung mulai 6 Desember 2024. Marwan khawatir tak ada lagi waktu untuk membahas dan mengesahkan besaran BPIH 2025, jika menunggu masa reses selesai Januari 2025.

Dia memastikan Komisi VIII DPR tak akan menunda-nunda pengesahan anggaran yang diusulkan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025, jika memang sudah dianggap cukup dan memadai. []

Exit mobile version