hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

DPR Minta Pemerintah Perbaiki Tata Niaga Distribusi Pupuk

JAKARTA—Legislator dari Komisi IV DPR RI Ono Surono mendesak Pemerintah, khususnya PT Pupuk Indonesia  untuk segera membenahi tata niaga distribusi pupuk.  Pasalnya sebagai wakil rakyat, ketika melakukan kunjuran reses ke daerah pertanian sering mendapatkan keluhan kelangkahan pupuk dan harganya yang mahal.

Ono menyoroti kisruh pupuk bersubsidi ini menjadi permasalahan tahunan yang tak kunjung usai. Polemik ini semakin merugikan dan menyengsarakan petani kecil.

“Inilah yang menjadi catatan bagi Komisi IV dan pemerintah untuk membenahi terkait dengan tata niaga distribusi pupuk,” ujar Ono saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI mengunjungi Gudang PIHC di Pekanbaru, Riau, Selasa (8/3/22).

Bahkan Ono berkelakar ada aspirasi dari petani agar program pupuk bersubsidi ini dihapuskan saja dan  diganti menjadi subsidi akhir atau subsidi produk pertaniannya. 

Usulan itu tentu harus didiskusikan bersama antara Komisi IV dengan Pemerintah, apakah memang memungkinkan ide ini dilakukan.

Dia menjelaskan setiap satu hektare lahan pertanian padi alokasi subsidi pupuknya sekitar Rp700 ribu.

Mungkin saja nanti mungkin subsidi itu diberikan dalam bentuk uang kepada petani, tapi program pupuknya dihapuskan.

“Inilah pemikiran-pemikiran yang tentunya bisa didiskusikan dengan pemerintah dan dengan stakeholder yang bertanggung jawab,” ungkap Ono.

Lanjut dia, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) yang jumlahnya mencapai 20 juta ton dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp70 triliun tidak sebanding dengan dana yang bisa disiapkan pemerintah.

Selama ini dana subsidi pupuk ini yang disiapkan pemerintah hanya setengahnya dari jumlah yang dibutuhkan petani, antara Rp30-35 triliun.

Dengan kondisi seperti ini, apakah harus didorong terus anggaran subsidi pupuk ini sampai memenuhi kebutuhan yang diinginkan petani? Di sisi lain, banyak pihak yang masih meragukan validasi dan akurasi RDKK, harus juga ada pendataan kembali.

Dalam  Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani kecil yang memiliki lahan kurang dari dua hektare.

“Apakah sudah benar selama ini hanya petani kecil yang memperoleh pupuk bersubsidi, jangan-jangan petani besar juga dapat,” pungkasnya.

pasang iklan di sini