Ilustrasi-Foto: Law Justice.
JAKARTA—-Sekalipun masih menuai pro dan kontra di masyaraat, DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, Senin Sore (5/10/20).
Setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tanggapan pemerintah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan seluruh partai.
“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak dan dengar bersama, maka sekali lagi saya memohon persetujuan untuk di dalam forum Rapat Paripurna ini, bisa disepakati?” serunya di Gedung DPR.
Pertanyaan itu dijawab oleh sejumlah anggota DPR. “Setuju.” Setelah itu Azis mengetok tiga kali palu pertanda disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU. “Tok, tok tok.” Ketukan ini menandakan disahkannya regulasi itu.
Namun tidak semua fraksi setuju terhadap RUU tersebut. PKS dan Partai Demokrat menolak UU itu. Bahkan fraksi Partai Demokrat melakukan aksi Walk Out dari rapat paripurna. Tujuh fraksi lain yang setuju adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.








