Site icon Peluang News

DPR: Daerah Harus Merdeka Fiskal

Ketua Komisi II DPR RI Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. dalam diskusi terbatas hybrid bersama Dewan Pengurus Apkasi.
Ketua Komisi II DPR RI Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. dalam diskusi terbatas hybrid bersama Dewan Pengurus Apkasi.

PeluangNews, Jakarta-Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bursah Zarnubi, mengapresiasi kehadiran Ketua Komisi II DPR RI Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. dalam diskusi terbatas hybrid bersama Dewan Pengurus Apkasi di Kantor Apkasi Jakarta, belum lama ini.

“Kita akan membangun komunikasi dan konsultasi untuk membahas masalah politik, ekonomi, dan pembangunan di daerah. Ini bertujuan agar kita bisa mengawal program strategis nasional secara baik, dengan kecepatan penuh. Cuma kalau ada yang mengganggu kapasitas fiskal kita, tentu akan mengganggu sumber daya kita juga,” kata Bupati Lahat ini.

Bursah juga mengingatkan kepada para bupati untuk memanfaatkan momentum Apkasi Otonomi Expo 2025 yang akan berlangsung 28–30 Agustus di ICE BSD, Kabupaten Tangerang. “Pameran ini merupakan kontribusi Apkasi dalam menggerakkan ekonomi daerah. Tidak hanya seremoni semata, mari jadikan momentum ini untuk menggalang kerja sama antar kabupaten, kita gerakkan ekonomi dari daerah,” ujarnya bersemangat.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti dua agenda besar bangsa yang saling berkait: kemandirian fiskal daerah dan desain demokrasi elektoral pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Sebanyak 90,3% daerah di Indonesia, atau 493 dari 546 daerah, masih bergantung pada transfer pusat dengan kategori kapasitas fiskal lemah. Hanya 26 daerah yang mampu berdiri di atas kaki sendiri dengan PAD lebih besar dari dana transfer,” ungkap Rifqi.

Ia menegaskan kondisi ini menjadi tantangan serius dalam optimalisasi BUMD, BLUD, dan pengelolaan aset daerah. “Ruang fiskal untuk berinvestasi dan berinovasi sangat terbatas,” katanya. Menurut Rifqi, konsep Kabupaten Merdeka Fiskal bukan berarti memutus hubungan dengan pusat. “Ini membangun fondasi pendapatan yang kokoh sehingga transfer pusat berfungsi sebagai stimulan, bukan napas utama,” jelasnya.

Rifqi menyebut strateginya meliputi diversifikasi PAD, reformasi total BUMD, optimalisasi aset daerah, dan pemanfaatan transfer yang lebih efektif. “Kami bersama Kemendagri sedang membahas RUU BUMD. Rancangan undang-undang ini didesain untuk menciptakan tata kelola korporasi modern. Direksi dipilih secara profesional, bebas intervensi politik, serta pengawasan yang ketat. Harus jelas mana tugas sosial (PSO) dan mana bisnis komersial. Khusus PSO, wajib ada kompensasi agar tidak terjadi subsidi silang yang membebani BUMD,” paparnya.

Selain soal fiskal daerah, Rifqi menyoroti implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU–XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. “Putusan ini ibarat gempa konstitusional yang merobek desain pemilu serentak yang telah dibangun,” tegasnya. Ia menyebut ada tiga masalah utama: tumpang tindih norma yang bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945, krisis masa jabatan yang berpotensi diperpanjang hingga 2031 tanpa dasar hukum jelas, dan pergeseran fungsi MK dari negative legislature menjadi positive legislature.

“Ini problematik kenegaraan yang serius. Posisi DPR sebagai pembentuk UU seolah dipotong,” ujar Rifqi. Sebagai jalan keluar, ia menawarkan gagasan kodifikasi besar-besaran menuju Pemilu 2029. “Kita perlu mengintegrasikan seluruh undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui omnibus law,” jelasnya.

RUU Kodifikasi ini, menurut Rifqi, akan mengintegrasikan enam UU: Pemilu, Pilkada, Partai Politik, Pemerintahan Daerah, MD3, serta hukum acara penyelesaian sengketa. “Tujuannya menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih, menghemat anggaran, dan menyiapkan desain Pemilu 2029 yang terintegrasi,” katanya.

Rifqi menegaskan DPR akan mencari titik tengah. “Yang utama adalah menjunjung tinggi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, sambil tetap menghormati putusan MK,” pungkasnya.

Diskusi ini dimoderatori oleh Sekjen Apkasi Joune Ganda, Bupati Minahasa Utara, dan dihadiri jajaran Dewan Pengurus serta Ketua Korwil Apkasi.

Exit mobile version