
Peluangnews, Makassar – Pemerintah berkomitmen, meningkatkan tingkat literasi digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini adalah dengan menyelenggarakan program Pengembangan Fasilitator Edukasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Program literasi digital dan pemanfaat teknologi informasi ini harus secara bertahap dilaksanakan untuk mencapai target 30 juga onboarding UMKM di tahun 2023,” kata Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Riffan Ardianto dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Menurut dia, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat digunakan oleh pelaku usaha sebagai media untuk mempromosikan potensi, keunikan, termsuk produk yang dihasilkan pelaku usaha di daerah.
Penguasaan berbagai macam media penjualan melalui internet seperti situs web, surel, pesan instan, media sosial, marketplace atau platform digital sangatlah diperlukan oleh para pelaku UMKM.
Kementerian Perdagangan, jelas Rifan Ardianto akan terus memberikan pelatihan pembentukan fasilitator edukasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bagi UMKM di daerah.
Pelatihan yang dilaksanakan ini menjadi salah satu upaya untuk dapat mengakselerasi digitalisasi UMKM di daerah agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi UMKM.
Untuk itu, kata Rifan, Kemendag akan terus memberikan pelatihan pembentukan fasilitator edukasi PMSE bagi UMKM di daerah.
“Pelatihan yang dilaksanakan ini menjadi salah satu upaya untuk dapat mengakselerasi digitalisasi UMKM di daerah dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi UMKM,” tutur Rifan.
Sejauh ini Kemendag telah berkolaborasi dengan Universitas Hasanuddin dan Shopee. Calon tenaga fasilitator dibekali dengan materi terkait dasar-dasar kewirausahaan.
Selain itu, calon tenaga fasilitator juga sudah dibekali teknik penulisan digital, literasi keuangan, pemanfaatan search engine optimization (SEO), teknik pemasaran digital, teknik foto produk dan mekanisme ekspor secara konvensional dan online.
Tenaga fasilitator juga didampingi dan dipandu secara langsung dalam mempelajari materi mengenai proses onboarding di aplikasi Shopee.
Hal ini kata Rifan, untuk memberikan pemahaman terkait perizinan yang diperlukan dalam memulai usaha. Khususnya bagi pelaku UMKM, disediakan meja konsultasi Perizinan Berusaha UMKM, informasi jaminan produk halal hasil kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama UIN Makassar, dan Metrologi Legal (BSML Makassar) selama penyelenggaraan kegiatan.
“Salah satu poin penting yang perlu mendapat perhatian khusus dalam mengembangkan e-commerce adalah pembangunan SDM yang memiliki keahlian dan kemampuan di bidang Teknologi Informasi,” ucap Rifan.
Untuk membuat pelaku usaha perdagangan melek teknologi, ungkap dia, dibutuhkan fasilitator andal yang mampu berbagi ilmu dan pengalaman bermanfaat kepada UMKM di sekitarnya.
Seperti diketahui, Provinsi Sulawesi Selatan dipilih menjadi tempat kegiatan karena memiliki penetrasi internet yang cukup tinggi dibandingkan provinsi lain di Indonesia.
Berdasarkan survei Internet Indonesia 2023 oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Sulawesi Selatan mencapai 76,3% dari total penduduknya atau mendekati rata-rata nasional 78.19%.
Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian besar penduduk di Provinsi Sulawesi Selatan sudah dapat memanfaatkan internet untuk kebutuhan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terbentuk tenaga fasilitator pendamping transformasi pemasaran digital bagi UMKM, yang memiliki pengetahuan komprehensif.
Pengetahuan tersebut tidak hanya meliputi cara berdagang secara online, kata Rifan, namun juga memiliki pengetahuan mengenai cara bagaimana mengembangkan produk, serta image produk agar memiliki citra positif serta laku di pasar domestik maupun pasar internasional.
Kemendag berharap para fasilitator PMSE dapat membagikan ilmunya dan menghasilkan para pelaku usaha perdagangan daring baru yang berdaya saing.
“Dinas perdagangan atau pemerintah daerah dapat menjalin kerja sama dan memanfaatkan tenaga fasilitator edukasi niaga elektronik dalam program pengembangan dan pemberdayaan UMKM di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (alb)





