hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Dorong Transformasi Industri PPDP, OJK Terbitkan 5 Aturan Baru

Dorong Transformasi Industri PPDP, OJK Terbitkan 5 Aturan Baru
Dorong Transformasi Industri PPDP, OJK Terbitkan 5 Aturan Baru/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Dalam rangka mendorong transformasi Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.

Adapun kelima POJK baru tersebut yang pertama yaitu POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (POJK 34/2024).

Kedua, POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024).

Ketiga, POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 36/2024);
Keempat, POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024).

Serta yang kelima yaitu POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah(POJK 38/2024).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan, kelima aturan baru itu diterbitkan sebagai penyempurnaan dari ketentuan sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Selain itu, juga ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor PPDP untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Ismail di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, hal ini dimaksudkan agar dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di tanah air. (Hawa)

pasang iklan di sini