Dorong Pertumbuhan ITSK dan IAKD, OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan

Dorong Pertumbuhan ITSK dan IAKD, OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan roadmap atau peta jalan pengembangan dan penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) periode 2024-2028.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, roadmap ini bertujuan untuk mendukung berbagai pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan di tanah air.

“Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga mendukung perekonomian nasional serta pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di kawasan Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Menurutnya, inovasi teknologi ini harus dioptimalkan dengan semaksimal mungkin agar bisa memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat.

Mahendra menegaskan, OJK siap untuk selalu mewadahi semua potensi besar dalam aset keuangan digital termasuk aset kripto.

“Karena kita tidak menafikan tantangan downside risk, tetapi justru dengan kolaborasi dan sinergi di internal OJK. Maka risiko-risiko itu sedapat mungkin akan diminimalisir dan dengan kesungguhan dan tekad komitmen bersama, kita semua bisa semakin jauh menonjolkan aspek-aspek positifnya,” jelasnya.

Dengan adanya penguatan inovasi teknologi khususnya di sektor keuangan ini, ia berharap agar pihaknya dapat terus memberikan manfaat, keuntungan, dan kontribusi penting dalam pembangunan nasional.

“Selain itu, juga diharapkan agar bisa meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat luas sehingga seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) harus bekerja secara sinergis dan kolaboratif,” terang Mahendra.

“Karena kalau diibaratkan dengan perumpamaan gelas yang sedang diisi air, pada saat ini mungkin kalau inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia itu mungkin baru seperempat atau kurang,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, setidaknya terdapag tiga fase yang akan dilalui dalam pelaksanaan roadmap atau peta jalan tersebut.

Adapun fase yang pertama yaitu fase Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025.

Kemudian, yang kedua yaitu fase Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027, dan yang ketiga yaitu fase Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.

Exit mobile version