hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Dorong Perkembangan BPR dan BPRS, OJK Terbitkan POJK Nomor 9/2024

Dorong Perkembangan BPR dan BPRS, OJK Terbitkan POJK Nomor 9/2024/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola) di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, POJK ini diterbitkan guna terus mendorong agar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

Dengan adanya penerbitan POJK baru ini, ia berharap agar OJK dapat meningkatkan upaya dalam memperkuat BPR dan BPRS serta dapat meningkatkan rasa kepercayaan dari masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah di tanah air.

“Apalagi, ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks. Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah,” ujar Dian di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, penguatan tata kelola ini juga sesuai atau sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

“POJK Tata Kelola yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 secara umum mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan Tata Kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi,” ungkap Dian.

“Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola yang meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah,” tambahnya.

Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan BPR dan BPR Syariah yang stabil dan berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada nasabah atau masyarakat sekitar dan para pemangku kepentingan.
Secara khusus, penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, inovasi produk dan teknologi informasi perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya.

“Dengan demikian, maka OJK meyakini bahwa berbagai rangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah ini dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat,” pungkasnya.

pasang iklan di sini