Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan, OJK Luncurkan Pedoman Setara

Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan, OJK Luncurkan Pedoman Setara/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara), hari ini, Jumat (6/12/2024).

Dalam peluncuran itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, hal ini bertujuan sebagai upaya untuk terus mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat, khususnya bagi para penyandang disabilitas.

Diketahui, Setara merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan oleh OJK pada 2018.

“Jadi, Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas,” ujarnya.

“Hari ini, OJK menunjukkan dukungan terhadap saudara-saudara penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang setara dengan masyarakat pada umumnya semua, untuk memperoleh akses keuangan yang merata,” tambah Friderica.

Menurut wanita yang akrab disapa Kiki tersebut, penerbitan Setara ini sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non-perbankan.

Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk implementasi dari Asta Cita Pemerintah Indonesia Nomor 4 yang memuat agenda pemerintah dalam ‘Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, keSetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas’.

“Dengan demikian, maka Pedoman Setara ini juga bertujuan untuk menyediakan kerangka dan panduan bagi PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis untuk mewujudkan akses keuangan yang setara, termasuk bagi penyandang disabilitas,” tuturnya.

Dia menerangkan, berdasarkan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2023 lalu, hanya sebesar 24,3 persen penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dibandingkan 47 persen pada kelompok nondisabilitas di kelompok usia yang sama.

Oleh sebab itu, maka penyandang disabilitas masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

Exit mobile version