
Oleh: Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
Ekspansi dua jaringan ritel besar, Alfamart dan Indomaret, kini telah mencapai titik yang patut menjadi perhatian serius gerakan koperasi.
Dengan jumlah gerai mendekati 40 ribu unit dan penetrasi hingga ke gang-gang permukiman desa, struktur pasar ritel Indonesia kian terkonsentrasi. Jika jumlah desa di Indonesia sekitar 80 ribu, maka secara sederhana hampir di setiap dua desa terdapat satu gerai ritel modern.
Bagi sebagian pihak, fenomena ini dianggap sebagai dinamika bisnis biasa. Waralaba dinilai membuka peluang usaha dan lapangan kerja. Namun, dalam perspektif ekonomi kerakyatan, situasi ini mengandung persoalan struktural.
Riset sederhana menunjukkan bahwa setiap satu gerai ritel modern yang dibuka berpotensi mematikan sekitar tujuh toko tradisional di sekitarnya. Artinya, bukan hanya usaha kecil yang tersingkir, tetapi juga ekosistem ekonomi lokal yang melemah. Perputaran uang desa tersedot keluar, sementara produk-produk UMKM dan industri rumah tangga kehilangan ruang distribusi.
Ini bukan sekadar soal persaingan dagang, melainkan soal arah pembangunan ekonomi nasional: apakah berpihak pada konsentrasi modal atau pada demokratisasi kepemilikan?
Regulasi yang Tidak Bertaring
Secara normatif, pembatasan jumlah gerai dan pengaturan zonasi pernah diatur melalui regulasi Kementerian Perdagangan. Namun dalam praktiknya, ekspansi tetap berlangsung agresif.
Berbagai skema kemitraan dan penggunaan nama lokal sering kali hanya menjadi formalitas administratif. Kendali manajemen, pasokan barang, hingga sistem distribusi tetap berada pada jaringan utama. Secara ekonomi, konsentrasi tetap terjadi.
Di sinilah koperasi seharusnya mengambil peran strategis.
Koperasi sebagai Instrumen Koreksi Pasar
Sejarah menunjukkan bahwa koperasi lahir bukan untuk sekadar menjadi pelaku usaha alternatif, tetapi sebagai instrumen koreksi terhadap ketimpangan pasar.
Contoh nyata dapat dilihat pada NTUC FairPrice di Singapura. Koperasi ritel ini menguasai sekitar 64 persen pangsa pasar ritel nasional. Kepemilikannya terbuka bagi jutaan warga Singapura.
Koperasi ini dirintis dan diresmikan oleh Lee Kuan Yew dengan pesan jelas: koperasi harus menjadi alat untuk menekan biaya hidup dan mencegah dominasi kartel.
Sebagai entitas koperasi, dominasi pasar yang dilakukan NTUC FairPrice tidak dipandang sebagai monopoli yang merugikan publik, karena kepemilikannya kolektif dan manfaatnya kembali kepada anggota. Bahkan koperasi tersebut mendapatkan fasilitas fiskal sebagai bentuk pengakuan atas peran sosialnya.
Ini menunjukkan perbedaan fundamental antara korporasi kapitalistik dan koperasi.
Korporasi bertujuan mengakumulasi keuntungan privat.
Koperasi bertujuan membangun kesejahteraan bersama.
Momentum Koperasi Desa Merah Putih
Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dibaca sebagai momentum strategis, bukan sekadar proyek distribusi barang.
Jika gerai koperasi dikelola dengan tata kelola profesional, kepemilikan terbuka, dan keuntungan dibagikan adil kepada anggota desa, maka koperasi desa dapat:
- Menghentikan kebocoran ekonomi lokal
- Memberi ruang bagi produk UMKM desa
- Menjadi agregator distribusi hasil produksi masyarakat
- Menjadi alat stabilisasi harga kebutuhan pokok
Namun koperasi desa tidak boleh sekadar meniru model ritel modern. Kekuatan koperasi terletak pada demokrasi ekonomi: satu anggota satu suara, kepemilikan bersama, dan orientasi pelayanan.
Apabila Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih benar-benar dijalankan sebagai institusi ekonomi rakyat yang otentik, maka bukan hanya dominasi ritel modern yang dapat ditandingi. Koperasi dapat menjadi arsitek baru struktur pasar nasional yang lebih berkeadilan.
Dominasi pasar tidak selalu salah.
Yang menjadi persoalan adalah siapa yang menguasai dan untuk siapa keuntungan itu kembali.
Dan dalam hal ini, koperasi menawarkan jawaban yang paling konstitusional dan paling berkeadilan.








