JAKARTA—Setelah Pemerintah Kota Bandung, Pemeirntah Provinsi DKI Jakarta juga memperpanjang waktu buka resto untuk dine-in (makan di dalam), hingga pukul 22.30 dan dibuka kembali untuk kebutuhan sahur pada pukul 02.00 hingga 04.00.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang disahkan pada 9 April 2021.
Pemprov DKI Jakarta juga memb atasi kapasitas pengunjung hingga 50 persen dari tempat dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan restoran yang dimaksud meliputi warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4/21).
Pada aturan sebelumnya, jam operasional restoran dibatasi untuk makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta melakukan kegiatan “Sahur on The Road” (SOTR) sepanjang Ramadan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan alasan pihaknya melarang kegiatan SOTR yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
“Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami melarang kegiatan SOTR di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Yusri.