hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Ditolak MK, Pemerintah Tetap Laksanakan UU Cipta Kerja Guna Perkuat Perekonomian Nasional

Peluangnews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh sejumlah serikat pekerja pada Senin (02/10) kemarin.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, “tetap memiliki kekuatan hukum mengikat”. Artinya, UU ini tetap berlaku.

Kelima gugatan uji formil tersebut pada dasarnya mempermasalahkan proses pembuatan UU 6/2023 yang dinilai cacat formil, tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya, karena tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Namun, MK menilai dalil-dalil permohonan itu “tidak beralasan menurut hukum”.

MK juga menyatakan dapat memahami alasan “kegentingan mendesak” yang menjadi dasar pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam keterangannya.

Dengan demikian, MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni terkait dengan persetujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perpu yang diajukan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya. Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Perpu dan itikad baik (good faith) dari Presiden untuk proses persetujuan DPR.

Lebih lanjut, pembentukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan Perpu merupakan kewenangan ekslusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional. Norma konstitusi memberikan pilihan hukum (diskresi) namun harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan check and balances.

Mempertimbangkan putusan MK tersebut, Pemerintah terus melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Melalui pelaksanaan tersebut diharapkan dapat mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi perekonomian global mendatang. (alb)

pasang iklan di sini