JAKARTA—Setelah mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan, akhirnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmadrin Noor menampaikan tidak semua sekolah akan dikenakan PPN.
“Kami akan mengatur kategori sekolah yang dikenakan PPN. Jasa pendidikan yang dikenakan PPN ialah yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu,” ujarnya dalam media briefing, Senin (14/6/21).
Nelmadrin mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan DPR secara internal membahas sekolah mana yang akan dikenakan PPN. Dia meminta untuk menunggu hingga ditemukan keputusan terkait pendidikan yang akan dikenakan pajak.
Dia memastikan jasa pendidikan seperti sekolah negeri dipastikan tidak akan dikenakan PPN. Justru sekolah negeri akan dibantu oleh pemerintah melalui anggaran di Kemendikbud. Ini tercermin dari anggaran APBN yang dialokasikan untuk pendidikan mencapai 20%.
Begitu juga dengan jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, kemudian dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya.
“Pemerintah tidak akan membebani masyarakat miskin dan yang tidak bisa mengakses pendidikan dengan biaya sekolah yang mahal,” katanya.








