
PeluangNews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ingin memastikan
sistem marketplace ke toko online siap menjalani aturan pemungutan pajak penghasilan (PPh) menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani PMK tersebut dan aturan ini diundangkan pada 14 Juli 2025.
DJP mengatakan aturan PPh oleh marketplace ke toko online belum langsung berlaku.
“Ketika mereka siap untuk implementasi ya mungkin dalam sebulan atau dua bulan baru kita tetapkan, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025),.
Menurut Yoga, pihaknya juga masih menyusun aturan turunan berupa Keputusan Dirjen Pajak. Aturan ini akan menetapkan marketplace sebagai pemungut pajak, sesuai pasal 4 PMK 37 Tahun 2025.
Pasal yang sama juga memberi wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menetapkan batas nilai transaksi dan jumlah pengakses. Marketplace harus melewati batas itu agar bisa ditunjuk memungut PPh pasal 21 ke toko online.
Dengan proses tersebut, kata Yoga, pelaksanaan kebijakan ini akan berjalan bertahap. Platform besar akan menjadi pemungut terlebih dahulu, lalu menyusul marketplace lain sesuai kesiapan sistemnya.
“Skemanya akan sama, kita ambil dulu yang besar terutama, nanti melebar ke yang seterusnya. Dan kami akan melihat data-datanya,” ujar dia.
Walaupun bertahap, DJP memastikan semua marketplace, baik besar maupun kecil, tetap akan ditetapkan sebagai pemungut PPh pasal 22 sesuai aturan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. []