hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Pajak  

Ditjen Pajak: Dampak Kenaikan Pajak 12% Pada Barang dan Jasa Cuma 0,9%

 

Ilustrasi kebutuhan pokok diperkirakan akan naik menyusul kenaikan PPN 12% | Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menegaskan, pengaruh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% terhadap harga barang dan jasa hanya sebesar 0,9%.

“Kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga 0,9% bagi konsumen,” kata Dwi Astuti dikutip dari keterangannya, di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

Dia kemudian memberi ilustrasi, harga minuman bersoda dijual Rp7.000, nilai pengenaan PPN dengan tarif 11% adalah sebesar Rp770. Maka, jumlah yang harus dibayar sebesar Rp7.770.

Sedangkan ketika PPN menjadi 12%, pengenaan PPN sebesar Rp840, sehingga total biaya yang harus dibayar Rp7.840.

“Selisih kenaikan harga antara PPN dengan tarif 11% dan 12% sebesar Rp70 atau hanya 0,9% dari harga sebelum kenaikan Rp7.770.

Barang lain juga sama. Misalnya, televisi, Dengan harga jual senilai Rp5 juta, PPN yang dibebankan dengan tarif 11% adalah Rp550 ribu, sementara dengan tarif 12% menjadi Rp600 ribu.

Total harga yang harus dibayar konsumen naik dari Rp5,55 juta menjadi Rp5,6 juta atau berselisih 0,9%.

“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” kata Dwi.

Di tempat terpisah, Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan kenaikan PPN menjadi 12% bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan.

Sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.

Perhitungan itu diperoleh melalui pengolahan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tentang pengeluaran rumah tangga terkait makanan dan nonmakanan serta asumsi inflasi 4,11%.

Salah satu pemicu kenaikan inflasi (dari data per November 2024 sebesar 1,55% yoy) adalah fenomena pre-emptive inflation, yang mana pelaku usaha ritel dan manufaktur menaikkan harga lebih awal untuk menjaga margin keuntungan sebelum tarif baru diterapkan.

Kenaikan harga diperkirakan akan terlihat menjelang akhir 2024 hingga kuartal pertama 2025, didorong oleh tarif PPN baru dan musim liburan Natal dan Tahun Baru 2025. Demikian Celios. []

pasang iklan di sini