
PeluangNews, Jakarta – Sekitar 201 penunggak pajak besar sudah membayarkan kewajibannya senilai Rp13,44 triliun. Otoritas pajak masih mengejar pembayaran Rp6,6 triliun untuk mencapai target akhir tahun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memasang target pembayaran penunggak pajak besar sampai dengan akhir 2025 senilai Rp20 triliun. Namun, total tunggakan dari 201 WP itu senilai Rp60 triliun.
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengungkapkan, pihaknya sudah menerima pembayaran Rp13,44 triliun dari penunggak pajak sampai dengan 15 Desember 2025.
“Relatif dibanding 30 November 2025, ada kenaikan pembayar pajak yang membayar atau mengangsur dari 109 (wajib pajak) ke 120 di posisi 15 Desember tadi,” kata Bimo, saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, di Jakarta.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, bahwa tidak semua wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan besar itu memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya secara kontan.
Beberapa ada yang menyicil pembayaran pajaknya ke otoritas. Akan tetapi, Purbaya optimistis lambat tunggakan Rp60 triliun itu akan dilunasi. “Mereka tahu kami serius mengejar itu,” ucapnya.
Dari 200 penunggak pajak besar itu, sebagian besar yakni 91 wajib pajak (WP) melakukan pembayaran dan mencicil tunggakannya.
Sementara itu, 59 WP ditangani oleh Ditjen Pajak dengan tindak lanjut lainnya. Selanjutnya sebanyak 27 WP dinyatakan pailit. Sedangkan ada lima WP kesulitan likuiditas atau macet dan empat dalam pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Selanjutnya, lima WP dilakukan penelusuran aset (asset tracing), 9 WP dicegah ke luar negeri terhadap pemilik manfaatnya (beneficial ownership), serta satu WP disandera. []








