
Peluang News, Jakarta – Kenaikan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang menembus harga Rp17.000 per liter dikarenakan rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga harga yang sampai ke konsumen jadi lebih tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin, di Bandung, Jumat (13/12/2024).
Dia memperkirakan distribusi yang panjang tidak menutup kemungkinan adanya transaksi di antara pengecer, sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.
“Kami lihat terlalu banyak perpindahan tangan. Jadi kenaikan harga itu yang pada akhirnya di konsumen tidak Rp15.700 sebagai harga eceran tertinggi (HET),” kata Rusmin.
Dia mengidentifikasi harga di tingkat distributor utama (D1 dan D2) masih sesuai HET. Namun, harga naik signifikan saat melewati pengecer dan grosir.
Menurut Rusmin, banyak pengecer menjual kembali minyak ke pengecer lain atau grosir sebelum sampai ke konsumen akhir.
“Maka harga nilai di konsumen ya pastilah jadi naik tidak sesuai dengan HET nya. Ini satu model distribusi yang kami pelajari,” ujarnya.
Kemendag mencatat selain masalah distribusi, lonjakan permintaan terhadap MinyaKita sebagai salah satu penyebab kenaikan harga.
Banyak konsumen beralih dari minyak jenis lain ke MinyaKita, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Untuk MinyaKita ini trennya lebih besar permintaannya dibandingkan minyak-minyak lainnya. Artinya memang ada semacam migrasi, jadi pasti yang namanya harga pasti akan jadi naik. Jadi hukum pasar,” tuturnya.
Namun, Rusmin memastikan untuk stok MinyaKita tidak mengalami kelangkaan. Begitu pun dengan minyak goreng kemasan premium dan minyak curah yang bisa didapatkan di pasar dengan mudah.
“Kalau kita lihat dari sisi produksi ataupun dari sisi stok secara nasional sebetulnya tidak ada masalah dan kita juga lihat di pasar langsung MinyaKita sendiri seluruhnya aman, cuma masalahnya dari sisi harga saja,” ujarnya.
Rusmin mengutarakan Kemendag berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan distribusi dan harga dan pengawasan juga akan diperketat untuk memastikan konsumen dapat membeli MinyaKita sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. []