
PeluangNews, Jakarta-Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dengan menggandeng Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Tin Latifah, menegaskan langkah ini penting agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke petani secara tepat mutu, tepat waktu, dan tepat lokasi.
“Kami ingin membangun kesepahaman dan keberanian para pelaksana di lapangan. Mereka sering kali waswas karena kompleksitas aturan dan ancaman jeratan hukum,” ujar Tin Latifah dalam Forum Group Discussion (FGD) di Graha Jaga Pangan, Kantor Pusat Kementan, Selasa (5/8).
Ia menekankan perlunya kerja sama lintas lembaga. “Itjen tidak bisa sendiri. Dukungan Kejaksaan dan Polri sangat krusial menjaga akuntabilitas dan mencegah penyimpangan,” ujarnya.
Koordinator II Jaksa Agung Muda Intelijen, Teuku Rahmatsyah, menegaskan bahwa Kejaksaan mendukung penuh kebijakan ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional. “Presiden menginstruksikan agar swasembada pangan segera tercapai. Sistem distribusi pupuk harus diawasi ketat karena meskipun aturannya rinci, tetap rawan celah,” jelasnya.
Teuku juga menambahkan bahwa Kejaksaan telah menandatangani MoU dengan berbagai kementerian dan BUMN, termasuk PT Pupuk Indonesia, untuk mengawal distribusi pupuk dari hulu hingga hilir.
Dari sisi kepolisian, Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri, Djoko Prihadi, menjelaskan pendekatan pengawasan Satgas Pangan dilakukan secara preemtif, preventif, dan represif. “Kami pantau rantai pasok, lakukan sosialisasi, dan inspeksi. Tapi masalah di lapangan masih ada, terutama soal data penerima yang sering tidak sesuai karena masih mencantumkan pemilik lahan, bukan penggarap,” ungkapnya.
Djoko juga menyoroti perlunya penyesuaian distribusi pupuk dengan musim tanam untuk menjaga produktivitas petani.
FGD ini dihadiri para Kepala Dinas Pertanian dari seluruh Indonesia, serta perwakilan Kejaksaan dan Polri. Fokus utamanya: menyamakan persepsi, mengidentifikasi celah penyimpangan, dan menyusun langkah pencegahan bersama.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur skema baru titik serah dalam distribusi pupuk. Dalam sistem ini, BUMN pupuk bertanggung jawab hingga titik akhir penyaluran, memperkuat transparansi.
“Pupuk subsidi harus sampai ke tangan petani tanpa kebocoran. Sistemnya sekarang jauh lebih tegas dan terukur,” tegas Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Dengan sinergi lintas lembaga, pemerintah berharap pupuk subsidi benar-benar berdampak nyata bagi petani dan mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.