hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Daerah  

Disperindag Karawang Perintahkan Penghentian Operasional Dua Pabrik, 40% Karyawan Positif Covid-19

KARAWANG—Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang mengumumkan telah memerintahkan penghentikan operasi dua pabrik, satu di Kawasan Industri Mitra dan satu lagi di Zona Industri.

Penghentian ini menyusul setelah 40% karyawan kedua pabrik terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ahmad Suroto mengungkapkan kasus aktif Covid-19 di Karawang sebagian besar  berasal dari klaster industri.

“Lebih dari 200 perusahaan industri telah menjadi klaster penularan. Sementara ribuan industri lainnya terdata ada karyawannya yang terpapar virus Covid-19, tetapi tidak menjadi klaster,” kata Suroto, Selasa (29/6/21).

Lanjutnya klaster industri saat ini didominasi oleh perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. 

“Sejak awal pandemi, hampir semua perusahaan Karawang yang jumlahnya menyentuh angka seribu lebih, pernah jadi klaster Covid-19,” papar Suroto lagi.

Satgas Penanganan Covid-19 terkendala dalam melakukan tracing di klaster perusahaan.

Suroto menyayangkan  ada beberapa perusahaan yang enggan melapor ke Satgas ketika menemukan kasus positif di perusahaannya.

Demi mencegah hal serupa terulang, Disperindag membentuk tim kecil yang berisi gabungan beberapa dinas. Nantinya, tim ini bertugas untuk menindak perusahaan yang tidak melaporkan temuan kasus positif.

“Sanksi yang akan kami berikan bisa berupa pembuatan surat pernyataan, sampai rekomendasi pencabutan izin operasional mobilitas,” kata Suroto.

Seperti diketahui, perusahaan yang masih mau beroperasi di tengah pandemi wajib mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.

“Pemkab sifatnya hanya memberikan rekomendasi pencabutan, karena yang bisa mencabut izin hanya kementerian,” pungkasnya.

pasang iklan di sini