JAKARTA-–Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 162.416 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan sebagai akibat dampak pandemi Corona (Covid-19).
Jumlah itu berdasarkan pendataan yang dilakukan dinas pada 2 hingga 4 April 2020. Menurut Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah sementara ini pendataan sudah ditutup sesuai arahan dari pemerintah pusat.
“Kami sudah menyampaikan untuk ada pendataan kembali karena mungkin masih banyak pekerja atau buruh yang belum terdata,” ujarnya, Rabu (8/4/20).
Rinciannya, 132.297 pekerja atau buruh di 14.697 perusahaan
dirumahkan. Kemudian, terdapat 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan yang
di-PHK.
Andri menjelaskan, saat ini data yang dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI
Jakarta telah dilaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
“Kami tinggal menunggu tindak lanjut atau eksekusinya saja dari
kementerian,” terangnya.
Ia menambahkan, pendataan ini sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah
pusat dalam rangka percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja
melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja
yang di PHK. Termasuk para pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah
(unpaid leave).
“Kuota pendataan untuk Jakarta 1.646.541, baru 162 ribu pekerja yang
mendata. Kalau ada arahan lebih lanjut dari kementerian akan kami infokan
lagi,” terang Andri lagi.
Menurut dia pendataan masih terus dilakukan oleh Nakertrans dan Energi DKI
Jakarta. Bahkan pihaknya juga membuka pengaduan bagi para pekerja dan karyawan
yang terkena PHK sepihak tanpa upah yang ditentukan.
Data tersebut nantinya akan dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta
untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
“Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan
valid agar bisa dibantu,” imbuh Andri.
Ia menambahkan, pihaknya terus menyebarluaskan informasi pendataan daring ini
melalui Whatsapp blast kepada serikat dan federasi pekerja, Apindo, Kadin,
Dewan Pengupahan, dan ketua asosiasi lainnya.