hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kabar Gembira! Diskon Tiket dan PPN Properti 100% Lanjut Sampai Awal 2026

 

Kabar Gembira! Diskon Tiket dan PPN Properti 100% Lanjut Sampai Awal 2026
Tiket kereta api jarak jauh, salah satu yang didiskon hingga awal 2026/dok.ist

PeluangNews, Jakarta –  Kabar gembira buat kamu! Pemerintah akan melanjutkan program paket stimulus ekonomi untuk mendongkrak pertumbuhan di paruh kedua tahun 2025 hingga awal 2026. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat (25/7).

Jadi, apa saja nih yang akan didiskon?

Diskon Transportasi dan Tol Bakal Hadir Lagi!

Buat kamu yang sering bepergian, siap-siap ya! Pemerintah bakal kasih diskon tiket pesawat, kapal, kereta api, dan juga diskon tarif tol. Diskon tiket ini rencananya akan berlaku selama dua bulan, yaitu dari Desember 2025 sampai Januari 2026. Tujuannya, biar makin banyak masyarakat yang liburan dan belanja saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

“Yang akan didiskon itu pesawat, tol, paling banyak kereta api,” kata Airlangga.

Sayangnya, kali ini tidak ada diskon listrik dan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Jadi, fokus stimulus kali ini memang lebih ke arah transportasi dan properti.

PPN Properti Tetap 100 Persen!

Kabar baik juga untuk kamu yang berencana beli properti! Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti akan dilanjutkan di semester II tahun ini. Tadinya sih, insentif ini mau diturunkan jadi 50 persen, tapi pemerintah memutuskan untuk tetap 100 persen.

“Disepakati untuk tetap 100 persen,” jelas Airlangga. Ini tentu jadi angin segar buat pasar properti di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah sudah menggelontorkan stimulus senilai Rp24,44 triliun di kuartal II 2025. Stimulus itu termasuk diskon 30% tiket kereta api, potongan PPN 6% untuk tiket pesawat, diskon 50% angkutan laut, dan diskon 20% tarif tol. Ada juga bantuan sosial seperti tambahan manfaat Kartu Sembako dan beras 10 kg, serta BSU Rp300 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. (Aji)

Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Januari 2025 PPN 12% Mulai Berlaku

pasang iklan di sini