Hukum  

Disaksikan KemenKopUKM, Kasus Hukum Pinjam Modal di Tangerang Selatan Kini Berujung Damai

Disaksikan KemenKopUKM, Kasus Hukum Pinjam Modal di Tangerang Selatan Kini Berujung Damai/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah menyaksikan proses penandatanganan kesepakatan damai atau perdamaian antara PT Armindo Jaya Mandiri (AJM) dengan kreditur PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) yang merupakan sebuah anak perusahaan dari PT BFI Finance Indonesia Tbk, hari ini, Selasa (30/4/2024).

Adapun penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut dilakukan di Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) di kawasan BSD City, Tangerang Selatan.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian yang difasilitasi dan dimediasikan oleh Poetra Nusantara Law Office tersebut, maka masing-masing pihak wajib menjalankan poin-poin yang telah disepakati PT AJM dan Pinjam Modal.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, maka Pinjam Modal akan mencabut laporan pidana terhadap PT AJM sebagai terlapor di Polres Tangerang Selatan atau mengikuti rencana dari Poetra Nusantara Law Office agar dapat melakukan penyelesaian perkara ini dengan metode pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice, yang sebelumnya juga telah dimohonkan kepada pihak Polres Tangerang Selatan.

Sedangkan di pihak lain, PT AJM berkomitmen untuk dapat melaksanakan kewajiban restrukturisasi hutangnya terhadap Pinjam Modal dengan jadwal serta besaran yang sudah disepakati bersama.

Sebelumnya, Pinjam Modal telah mempolisikan Direktur PT AJM ke Polres Tangerang Selatan, salah satunya dikarenakan pihak PT AJM mengalami gagal bayar atau kemacetan pembayaran hutang terhadap Pinjam Modal.

Direktur PT AJM, I Gede Arya Atmadja menjelaskan, hal tersebut terjadi akibat adanya dampak dari pandemi COVID-19

“Yang di mana banyak konsumen yang melakukan keterlambatan pembayaran pembelian (pengadaan) produk dari PT AJM. Padahal, produk mereka sudah digunakan perusahaan-perusahaan pengguna jasa atau pembeli dari produk PT AJM,” ujar Arya.

Dengan ditandatanganinya naskah perdamaian, ini maka Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) dinilai berhasil oleh KemenKopUKM melakukan penyelesaian perkara dengan metode Restorative Justice (RJ), yaitu dengan menyelesaikan sengketa, perselisihan usaha atau perkara dengan mediasi.

”Jadi, setelah kami melakukan komunikasi intensif dengan pihak Pinjam Modal dan PT AJM, akhirnya kedua belah pihak dapat sepakat untuk dilakukannya mediasi dan berupaya untuk dapat dilakukannya Restorative Justice terhadap perkara ini,” kata Executive Director Poetra Nusantara Law Office, Willy Lesmana Putra.

“Para pihak yang hadir juga sepakat menyelesaikan sengketa ini secara sejuk. Dan dalam kesempatan yang baik ini akan dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian, dimana perdamaian ini merupakan salah satu acuan dari pendekatan keadilan restoratif tersebut,” sambungnya.

Kemudian, Direktur Pinjam Modal, M Fauzi Purnama menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada tim Poetra Nusantara Law Office yang telah melakukan berbagai upaya penyelesaian dengan cepat.

Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan ini sangat positif dan produktif melalui mediasi.

Sehingga, lanjut Fauzi, kedua belah pihak kembali dapat menjalankan bisnisnya ddngan lebih baik dan lebih produktif lagi.

“Untuk itu, kami juga akan membawa dokumen perdamaian ini ke Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Sementara itu, sebagai perwakilan dari KemenKopUKM, Agus Hidayat selaku Kepala Bidang Fasilitasi Hukum Deputi Usaha Mikro menuturkan, pihaknya sangat senang dengan adanya penyelesaian damai antar pelaku usaha tersebut.

Hal ini dikarenakan, menurutnya, KemenKopUKM berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha UMK di tanah air.

“Apalagi, saat ini KemenKopUKM juga bekerja sama dengan Kantor Hukum Poetra Nusantara untuk memberikan berbagai layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi para pengusaha UMKM, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK),” jelas Agus.

“Jadi, sebisa mungkin perkara yang menimpa pengusaha kecil itu dapat diselesaikan di luar pengadilan atau secara non litigasi. Karena kan kalau dapat diselesaikan secara damai, apapun bentuknya, pasti akan diterima kedua belah pihak dengan baik. Namun, jika diselesaikan secara hukum, pasti pihak yang kalah nanti akan ada yang kecewa,” lanjutnya.

Exit mobile version