hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Dirjen Bea Cukai Ajak Pelaku E-Commerce Bagikan  Data Transaksi

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi-foto;Tirto

JAKARTA—-Pelaku e-commerce akan memperoleh kemudahan impor barang,  namun untuk itu  mereka juga dibersedia membagi data transaksi kepada pemerintah , khususnya data mengenai pembelian barang dari luar negeri.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di  Jakarta,  Selasa (19/2/2019). Heru  mengingatkan  kerja sama ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).

Pemerintah akan menjalin komunikasi kembali dengan pelaku e-commerce untuk mengimplementasikan regulasi.  Kerja sama dalam bentuk platform sharing data.

“Kami akan meminta pelaku e-commerce untuk menghitung dan mengumpulkan bea masuk maupun pajak impor. Data berupa jenis produk impor dan kuantitasnya juga harus disampaikan.

Lanjut dia, upaya ini dapat dilakukan oleh pihak yang sudah ditunjuk para pelaku e-commerce sebagai perwakilan bea cukai.  Dengan demikian regulasi PMK 210 Tahun 2018 ini dapat mendorong perusahaan e-commerce untuk membagikan data transaksi.

“Upaya ini tidak hanya menguntungkan pemerintah dalam mengumpulkan data, bea masuk dan pajak impor, juga pelaku usaha. Sebab, mereka akan mendapatkan kemudahan dalam memasukkan barang impor tanpa perlu dicek kembali dokumennya saat barang itu melewati bandara, ”  papar dia.

Selama ini pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai harus memperlakukan barang impor itu sebagai barang umum lainnya, sehingga harus dicek dokumen, harga dan kualitasnya. “Padahal, sebenarnya, kita dengan mudah mengetahi informasi dari platform (e-commerce). Inilah (data) yang kemudian kami tarik,” pungkas dia.

pasang iklan di sini