
PeluangNews, Kupang — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Dinkop UKM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menindak dan mengungkap praktik koperasi ilegal yang marak beroperasi di wilayah tersebut.
“Kita punya Satgas Waspada Investasi di NTT yang bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kita berkoordinasi untuk mencari serta mengungkap modus koperasi ilegal,” kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinkop UKM NTT, Filipe Lelo Bere, di Kupang, Kamis (30/10).
Filipe menjelaskan, keberadaan koperasi ilegal justru merugikan masyarakat. Para pelaku kerap berpindah-pindah tempat dan beroperasi secara tidak transparan. “Mereka seperti siluman — hilang muncul. Saat diketahui keberadaannya, mereka sudah kabur,” ujarnya.
Menurut Filipe, banyak koperasi ilegal yang mengatasnamakan diri sebagai lembaga resmi, padahal tidak memiliki anggota sebagaimana mestinya.
“Padahal syarat mendirikan koperasi adalah memiliki anggota, bukan nasabah. Istilah nasabah itu hanya berlaku di perbankan. Jadi masyarakat harus paham, kalau ada koperasi bicara nasabah, itu patut dicurigai,” tegasnya.
Ia menambahkan, koperasi yang legal memiliki sistem simpanan pokok dan simpanan wajib bagi setiap anggotanya. Sementara pada koperasi ilegal, hal tersebut tidak diberlakukan.
“Biasanya mereka datang menawarkan pinjaman dengan nama koperasi. Setelah beberapa minggu, peminjam ditagih bunga tinggi. Itu jelas bukan mekanisme koperasi resmi,” jelasnya.
Filipe mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman yang mengatasnamakan koperasi. Bila menemukan kejanggalan, warga diminta segera melapor kepada Satgas Waspada Investasi NTT. (RO/Aji)







