Program rutin pendidikan dan pelatihan anggota yang digelar KPPD selain bertujuan anggota melek berkoperasi, juga untuk memberi contoh bahwa koperasi yang baik hanya bisa besar melalui pendidikan.
Ramainya isu miring di seputar perkoperasian akhir-akhir ini karena lemahnya pemahaman pengelola dalam mempraktikan prinsip dan jatidiri koperasi universal. Hal ini terutama banyak terjadi di sektor usaha simpan pinjam. Jika pemerintah membiarkan praktik yang salah ini, maka citra koperasi bakal makin terpuruk.
Ketua Umum Koperasi Pegawai Pemda DKI Jakarta (KPPD) Hasanuddin Bsy mengungkapan hal itu dalam pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian untuk anggota KPPD, Jumat (12/11/2021) di Hotel Royal Safari Garden, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jum’at sore (12/11/2021). Diklat dibuka oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta mewakili Asisten ekonomi dan keuangan Sekda Prov. DKI Jakarta, Mochammad Abbas. Ia memberikan apresiasi terhadap KPPD sebagai koperasi di lingkungan pemda DKI yang tetap eksis melayani anggota.
Menurutnya, diklat anggota yang rutin dilaksanakan setiap tahun adalah bentuk transparansi pengurus KPPD dalam mengelola koperasi. Selain itu, sambung Abbas, diklat mampu meningkatkan produktifitas Sumber Daya Manusia yang terampil, kuat dan berdaya guna. “Saya sangat mengapreasi kegiatan ini, mudah-mudahan diklat ini mempunyai nilai tambah bagi anggotanya,” ujarnya.
Sementara Ketua KPPD menegaskan, kendati koperasi merupakan badan usaha dengan motif ekonomi, namun lebih mengutamakan interaksi sosial di antara anggotanya. “Di koperasi tidak ada nasabah, yang ada adalah anggota yang sekaligus sebagai pemilik koperasi,” tegasnya seraya menambahkan jika koperasi benar-benar dimiliki anggota, maka tidak dikenal istilah ‘gagal bayar’.
Kelemahan mendasar yang dilakukan koperasi terutama berbasis simpan pinjam, lanjut Hasanuddin, adalah tidak dipatuhi prinsip dan jati diri koperasi yang berlaku universal.
“Bukan koperasi namanya jika tidak ada pendidikan bagi anggota, dan ingat koperasi yang memosisikan anggotanya layaknya nasabah, maka sebenarnya ia adalah perbankan berbaju koperasi,” tukasnya.
Nilai dan Jati Diri
Saat menyampaikan presentasi pertama berjudul: Jatidiri Identitas Koperasi, Hasanuddin mengingatkan bahwa koperasi hadir karena adanya kebutuhan yang sama dari para pendirinya. Prinsipnya memang bisnis, namun ada tujuh pedoman pokok yang harus ditaati, sehingga cita-cita makmur bersama dengan koperasi dapat tercapai. Secara utuh Hasanuddin menjabarkan tujuh prinsip tersebut yaitu Keanggotaan besifat suka rela dan terbuka; Pengawasan Demokratis oleh anggota; Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi; Otonomi dan kemandirian; Pendidikan, pelatihan dan penerangan; Kerja sama antar koperasi, dan prinsip ke tujuh Kepedulian terhadap masyarakat.
Diklat dua hari angkatan ke 11 itu diikuti peserta sebanyak 202 orang yang notabene pegawai di lingkungan Pemda DKI Jakarta. Dalam laporannya, Ketua Panitia Diklat Perkoperasian KPPD DKI Jakarta, Ucu Supriadi menyampaikan diklat diikuti oleh anggota KPPD DKI Jakarta dari 135 unit kerja/SKPD dengan jumlah peserta sebanyak 202 orang. Dari jumlah tersebut, 129 orang peserta tingkat lanjutan dan 73 orang tingkat kader. Kegiatan berlangsung selama 3 hari (12–14 November 2021) dengan narasumber dari Ikopin Jatinangor, Lapenkopwil
DKI Jakarta dan PKP-RI DKI Jakarta. (Irsyad Muchtar)








