
Peluang News, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Perjudian Online di tanah air.
Adapun pembentukan Satgas tersebut telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan telah ditandatangani Jokowi pada Jumat (14/6/2024).
Berdasarkan informasi dari berkas salinan Keppres tersebut, terdapat sejumlah pertimbangan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online hingga akhirnya resmi ditetapkan.
Sejumlah alasan atau pertimbangan tersebut di antaranya yaitu dikarenakan judi online telah menimbulkan keresahan masyarakat, mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal.
“Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas danterpadu dalam rangka melindungi masyarakat,” demikian bunyi Pasal 3 dari berkas salinan Keppres tersebut.
Kenudian, pasal-pasal lain dalam Keppres itu juga menyampaikan beberapa tugas utama yang akan dilakukan oleh Satgas, yang di antaranya yaitu Satgas harus dapat mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
Kemudian, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Lalu, Satgas juga harus dapat menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Diketahui, Satgas Perjudian Online ini akan dipimpin oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto dan didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy sebagai wakilnya.
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (MenKominfo), Budi Arie juga berperan sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong menjadi wakilnya.
Sementara Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menduduki jabatan sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.
Tak hanya itu, Satgas Pemberantasan Perjudian Online ini juga diperkuat oleh 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh para pejabat yang berwenang di lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI dan Polri.