hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Digugat Pailit, Produksi Sepatu Bata Jalan Terus

PERMOHONAN Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Bata dilayangkan atas nama Agus Setiawan, melalui kuasa hukumnya Hasiholan Tytusano Parulian. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Sejauh ini, Perusahaan menyebut belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan yang dimaksud. Dia memastikan, perusahaan akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga.

“Perusahaan tentunya akan mempelajari permohonan PKPU tersebut dengan seksama,” kata Legal Perusahaan Bata, Theodorus Warlando, 13 Maret 2021. Pihaknya meyakini permohonan PKPU tersebut tidak berdasar. Sebab, perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku. “Kegiatan bisnis dan perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa,” ujar dia.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Agus Setiawan dalam petitumnya menyatakan bahwa termohon PKPU Bata dalam PKPU Sementara selama 45 hari, terhtiung sejak putusan diucapkan. Dia juga meminta pembentukan tim yang terdiri dari Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, Hansye Agustaf Yunus untuk mengurus harta Bata saat dinyatakan PKPU Sementara atau menjadi kurator Bata saat dinyatakan dalam keadaan pailit.

Produk Sepatu bata pertama kali diimpor ke Indonesia pada 1931. Selanjutnya, produsen sepatu asal Cekoslowakia ini akhirnya membuka pabrik pertamanya di Kalibata pada 1940. Perusahaan tersebut pun melantai di Bursa Efek Indonesia pada kuartal I 1982.

Bata akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga. “Proses persidangan yang akan dijalani perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa,” ujar Theodorus.●

pasang iklan di sini