Diduga Lakukan Pelanggaran, OJK Pantau Terus Perkembangan Investree

harapan ojk
OJK akan terus memantau perkembangan Investree/Dok. Ist

Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, pengawasan dan pemantauan ini bertujuan untuk menyikapi maraknya pemberitaan dan atensi dari masyarakat.

“Oleh karena itu, saat ini OJK sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree,” kata Aman dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Ia menyampaikan, pemeriksaan tersebut dilakukan dikarenakan adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan dari masyarakat.

“Untuk itu, OJK akan terus menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti,” tegasnya.

Adapun langkah-langkah tersebut seperti OJK akan melakukan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dimaksud.

Aman menyatakan, OJK meminta akan terus meminta kepada Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan dan tata kelola yang baik.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyikapi berbagai atensi terhadap Investree tersebut.

Exit mobile version