octa vaganza

Di AS, Pizza Hut Bangkrut

PUTUSAN badan peradilan dan pelaksanaan kepailitan di Amerika Serikat hanya berlaku terhadap NPC International Inc. Tapi tidak memiliki dampak langsung ataupun tidak langsung bagi perusahaan waralaba (franchisee) Pizza Hut Indonesia, PT Sarimelati Kencana Tbk. Baik dari aspek keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan hukum.

Status perusahaan bersandi saham PT Sarimelati memiliki perikatan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings (PHAPH) selaku pihak pemberi waralaba atau disebut franchisor. Sebab, PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC. Fatsal kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak memiliki dampak apa pun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari perjanjian lisensi waralaba perseroan.

Sarimelati Kencana tidak memiliki hubungan usaha ataupun hukum dengan franchisee Pizza Hut asal Negeri Paman Sam itu. NPC adalah salah satu dari 110 penerima waralaba Pizza Hut di Amerika Serikat. Dari sisi keuangan, laba bersih pemilik waralaba Pizza Hut ini anjlok 84,97% pada kuartal I-2020 seiring terjadinya pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah kota di Indonesia.

Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk Sarimelati Kencana mencapai Rp6,04 miliar per 31 Maret 2020. Jumlah itu anjlok tajam dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp40,18 miliar. Dalam tiga bulan pertama tahun ini, Sarimelati membukukan penjualan Rp955,64 miliar. Catatan ini naik 5,91% dari periode sama 2019 senilai Rp902,28 miliar. Sebagian besar penjualan Sarimelati berasal dari bisnis makanan yang mencapai Rp886,03 miliar.●

Exit mobile version